KPU Buka 363 Kotak Suara Jelang Sidang MK
Solok, Rakyat Sumbar — Sebanyak 363 Kotak Suara dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok jelang sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Seperti diketahui MK telah menjadwal Sidang Gugatan dari Pemohon yakni Paslon Bupati Novi Candra dan Paslon Wabup Yulfadri Nurdin. Berdasarkan Nomor Perkara, 77/PHP.BUP-XIX/2021, sidang bakal berlangsung pada hari Selasa, 26 Januari 2021 mendatang. Jons Manedi selaku Komisioner KPU Kabupaten Solok mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengambil barang bukti pada sidang gugatan di MK nanti.
“KPU atau pihak pemohon akan menghadirkan alat-alat bukti, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban, terkait hasil rekapitulasi,” katanya kepada awak media, Kamis (21/01/2021) via selular.
Dijelaskan, pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan pada sidang di MK nanti. Untuk penasehat hukum KPU hingga kini masih dalam proses melalui pokja KPU Provinsi Sumbar sesuai dengan ketentuan.
Namun, pembukaan kotak suara itu tidak disaksikan tim paslon bersengketa. Hanya dihadiri Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok.
Terkait hal tersebut Mevrizal, selaku penasehat hukum paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, protes. KPU Kabupaten Solok sejatinya harus menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK.
Menurutnya, membuka kotak suara hasil Pilkada tanpa mengundang paslon bersengketa memicu berbagai dugaan yang tidak elok. Dia menilai, tidak wajar dan tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu.
“Tentu kita bertanya dan berprasangka baik, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa,” jelasnya.
Menurutnya sebagai penyelenggara, KPU telah menciderai demokrasi. Seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional.
Ditempat berbeda, tudingan tersebut dibantah Jons Manedi. Menurutnya, yang dilakukan KPU sesuai dengan aturan, pelaksaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim paslon bersengketa.
Seperti tertuang pada surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.
Pada angka 4 poin a di surat tersebut, dijelaskan membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.
“Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat, jadi tidak ada masalah,” tegasnya. (wel)