29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Komisi Informasi Skors Tiga Sidang Sengketa Informasi

Komisi Informasi Skors Tiga Sidang Sengketa Informasi

Sidang sengketa informasi publik, Jumat, (15/3).

Padang, rakyatsumbar.idKetua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan, majelis komisioner lembaganya menskors tiga sidang sengketa informasi publik, di ruang sidang Jumat, (15/3).

“Ada tiga registrasi sidang sengketa informasi publik, majelis komisioner menghentikan sementara.Tindakan ini lantaran termohon dan pemohon tidak datang,” kata Musfi Yendra.

Ketiga sidang tersebut adalah dua resgiter atas nama Yufriadi, dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan dengan dua register, yakni Nomor: 41/X/KISB- PS/2023, dan nomor 42/VIII/KISB-PS/2023.

Sementara itu, satu register dengan pemohon dari  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan termohon Pemeritah Darah Provinsi Sumatera Barat, nomor register 01/I/KISB-PS/2024.

“Ketiga agenda sidang adalah pemeriksaan awal, tetapi para pemohon dan termohon tidak menghadiri sidang, maka sidang kami skors sementara,” kata Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.

Musfi Yendra menyampaikan, akan mengagendakan sidang selanjutnya, dan memanggil pihak pihak yang bersengketa.

“Saya pikir ini menjadi catatan bagi  majelis bahwa kita menyelenggarakan persidangan ini bagi pemohon yang benar-benar serius dan punya kepentingan untuk badan publik,” tutupnya.

Sidang perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 ini dipimpin oleh Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca.

“Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan,” sebut Mona.

Ketua Majelis Komisioner Riswandi, memimpin sengketa informasi  register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023. “Agenda sidang pemeriksaan awal,  identifikasi terkait permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak,” ucap Riswandi.

Ia menyampaikan, dalam sidang pemeriksaan awal ini, pemohon dan termohon tidak hadir, artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa di afirmasi.

“Dengan demikian legal standing pemohon dan termohon tidak jelas. Dalam persidangan sengketa informasi ada 4 hal yang harus kita cek dan diteliti terlebih dahulu, yakni kewenangan komisi informasi, pemohon dan termohon, dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar,” ungkapnya.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari memimpin sidang nomor register 01/I/KISB-PS/2024, antara LBH Padang dengan termohon Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Sidang perdana, pihak pemohon  LBH Padang tidak hadir, sementara pihak termohon Pemprov Sumbar tidak memiliki surat kuasa dari PPID Utama,” ungkap Tanti.  (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.