rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kombes Hilman: Tilang Manual Berlaku untuk Penindakan Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Kombes Hilman: Tilang Manual Berlaku untuk Penindakan Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, didampingi anggotanya merapikan barang bukti kendaraan di parkiran Ditlantas Polda Sumbar, Selasa, (24/1) siang.  


Padang, rakyatsumbar.id— Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, mengatakan, tilang manual masih berlaku, karena tidak pernah dihapus, walaupun telah menerapkan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Tilang manual masih diberlakukan, prioritasnya terhadap pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi atau tanpa plat nomor kendaraan,” kata Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya, di ruang kerjanya, Selasa, (24/1) siang.

Ia menyatakan, walaupun penerapan tilang ETLE statis dan mobile handheld telah dilaksanakan, tetapi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual tidak pernah di hapus.

“Penindakan dengan tilang manual sampai saat ini tidak dilakukan penghapusan, jadi yang diperintahkan oleh pimpinan itu adalah menghentikan sementara,” ujar Hilman.

Hilman Wijaya menerangkan, kendaraan yang menjadi skala prioritas tilang manual adalah kendaraan yang mungkin meresahkan masyarakat seperti balap liar, knalpot racing, dan tidak menggunakan plat nomor.

“Kendaraan seperti itu tetap kita lakukan penilangan manual. Di beberapa daerah juga sudah mulai melaksanakan tilang manual, apalagi yang menyangkut dengan kendaraan yang pelanggarannya dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan,” sebut Hilman.

Ia menyampaikan, kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan membuat kepolisian kesulitan melakukan identifikasi terhadap kendaraan tersebut.

“Apabila kita menggunakan tilang ETLE, tentu tidak dapat datanya. Oleh karena itu, solusi satu-satunya adalah melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor secara manual,” beber Hilman.

Hilman menjelaskan, selama periode Januari 2023 ini, Ditlantas Polda Sumbar telah menilang sebanyak 360 pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat nomor.

“Kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang bukan kendaraan baru. Mereka tidak memakai nomor polisi menghindari supaya tidak kena ETLE, diduga menunggak pembayaran leasing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya,” tutupnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *