Kirim Paket Ganja 1,5 Kg di Bandara Internasional Minangkabau, Pelaku Ditangkap di Solok

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir memberikan keterangan pers terkait penangkapan paket ganja seberat 1,5 Kg.

Padangpariaman, rakyatsumbar.id –  Mengirim paket berisikan 1,5 kilogram narkotika jenis ganja di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polres Padangpariaman di Solok, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan penangkapan pelaku berinisial GR ini merupakan hasil dari pengembangan dari temuan paket ganja yang dilakukan oleh Avsec Angkasa Pura II BIM, sekira pukul 06.00 WIB, Selasa (6/5/2025).

“Kita telah berhasil menangkap seorang pria, pelaku yang mengirim paket narkotika jenis ganja di BIM,” ujar Faisol kepada Rakyat Sumbar.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan pengiriman barang yang melalui mesin pemeriksaan otomatis dan diikuti pemeriksaan secara manual oleh.

“Awalnya muncul kecurigaan dari pihak Avsec, lalu dilakukan pemeriksaan manual. Benar saja paket tersebut berisikan ganja sebanyak tiga paket,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pihak jasa pengiriman, Avsec bersama Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan dan menunjukkan tersangka berada di Solok.

“Kita juga berkordinasi dengan Polres Solok dan berhasil mengamankan tersangka berinisial GR yang berstatus residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan setengah kilo ganja di rumah tersangka.

Total sebanyak dua kilo ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan rincian 1.5 kilo di dalam paket dan setengah kilo di rumah tersangka.(jef)