rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ketahuan Jual Tuak, Warga Balai-Balai Didenda Rp3 Juta

Ketahuan Jual Tuak, Warga Balai-Balai Didenda Rp3 Juta

Hakim Pengadilan Negeri Padangpanjang ketika menyidangkan kasus pelanggaran Perda Trantibum Kota Padangpanjang

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Terdakwa HD (45), warga Kelurahan Balai-Balai Kota Padangpanjang tidak bisa berkata-kata, setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangpanjang menjatuhkan vonis denda Rp3 juta subside 1 bulan kurungan, karena telah terbukti menjual minuman jenis Tuak, Jum’at (30/04/2021).
Kasi Penegakan Perda Idris,SH ketika dihubungi membenarkan tentang vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangpanjang terhadap terdakwa HD, yang diamankan oleh petugas pada tanggal 06 April lalu, karena menjual minuman jenis tuak di warung miliknya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan menjual miras jenis tuak sebagaimana dimaksud dalam Ps 10 ayat (1) jo Ps 18 ayat (7) huruf a Perda Kota Padangpanjang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat,” kata Idris ketika dihubungi Sabtu (01/05/2021).
Dikatakan Idris, setelah dibacakan putusan oleh Hakim Tunggal dalam persidangan yang terbuka untuk umum, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Kita masih menungu salinan putusan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Kita berharap, dengan adanya putusan ini juga memberi efek jera bagi warga yang lain, agar tidak melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padangpanjang menyita minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten berjuluk Kota Serambi Mekkah itu. Tuak itu disita dari rumah milik HD (45) warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat.
Tim gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP Damkar, Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling. Petugas menyita satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jeriken, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *