Kemenag Pasaman Musnahkan 8.662 Dokumen BMN
Pasaman, rakyatsumbar.id — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman musnahkan 8.662 dokumen barang milik negara (BMN) berupa Buku Nikah (Model NA), Akta Nikah (Model N), Daftar Pemeriksaan Nikah (Mosel NB), dan Duplikat Buku Nikah.
Pemusnahan BMN keluaran 2014 – 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali itu, dimusnahkan dengan cara dibakar bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Senin (8/2/2021) pagi.
Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Pasaman Dedi Wandra, bersama Kapolres Pasaman diwakili Kasubag Per AKP Paminto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman diwakili Kasi Datun Medi Santoni, Ketua Pengadilan Negeri Lubuksikaping diwakili Hakim Kristi Harun Fauziah, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Syahrul.
Turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut, pejabat struktural dan fungsional sekaligus pegawai dijajaran Kemenag Pasaman lainnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan BMN ini dilakukan agar blangko buku kutipan akta nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Pemusnahan buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu”, tegasnya.
Katanya, buku nikah yang dimusnahkan antara lain sebanyak 1.008 pasang atau 2.016 berupa Buku Nikah (Model NA). Selanjutnya, 3.500 Blanko Akta Nikah (Model N), 2.400 blanko Daftar pemeriksaan nikah (Model NB), dan 746 duplikasi buku nikah.
“Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah pada Kankemenag Kabupaten Pasaman ini keluaran 2014 sampai 2016 yang masih ditandatangani oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali. Jika dirupiahkan, ribuan pasang buku nikah tersebut senilai Rp.5.787.502,” bebernya.
Selanjutnya untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan pemusnahan ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, dan kendaraan pada Kementerian Agama.
Dedi Wandra juga menyampaikan bahwa buku nikah yang dipakai saat sekarang ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan sudah didistribusikan ke masing-masing KUA.
“Buku nikah sekarang yang dipergunakan adalah buku kutipan akta nikah keluaran tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI saat ini yakni Lukman Hakim Saifuddin, dan pendistribusiannya sudah dilakukan ke 12 KUA Kecamatan se-Kabupaten Pasaman”, terangnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Hasyyunil menjelaskan bahwa, sebelum pemusnahan ini pihaknya sudah mengajukan persetujuan penghapusan buku nikah ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, selaku leading sector pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama Provinsi Sumbar.
“Sebelum pemusnahan blanko nikah harus terlebih dulu diajukan di tingkat wilayah. Adanya KMA nomor 607/2020 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang kepada kuasa pengguna BMN tentunya sangat memudahkan sehingga Kanwil bisa mendelegasikan ke Kemenag Kab/Kota untuk melaksanakan pemusnahan BMN di daerah,” ucap Hasyyunil disela menyaksikan langsung pemusnahan sejumlah dokumen negara.
Katanya, setelah kita mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah ini. “Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” tukasnya. (zon)