Kemenag Izinkan Delapan Pasang untuk Menikah di Saat Korona dalam Sehari
Padang, Rakyat Sumbar—Pemerintah Provinsi Sumatera akan memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terhitung besok, tanggal 6 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Selama penerapan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Penghentian sementara ini dikecualikan untuk layanan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Islam (KUA). Karena nikah adalah kebutuhan umat manusia. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, H. Hendri, Selasa (05/05/2020) di hadapan Kakan Kemenag se Sumatera Barat melalui Vidio Conference. Hadir juga Kabag TU, H. Irwan dan Kabid Urais H. Edison sebagai moderator.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan kepenghuluan yang gawangi Bidang Urusan Agama Islam ini, H. Hendri menyampaikan rasa khawatirnya terhadap wabah Korona yang semakin hari semakin meningkat. Sampai hari ini yang positif sudah mencapai 221 orang, sebut Hendri dengan penuh kekhawatiran.
Namun kata putra Canduang Kabupaten Agam ini Kementerian Agama harus tetap memberikan layanan kepada masyarakat terutama layanan nikah yang panduannya juga tertuang dalam SE Menteri Agama no 4 tahun 2020.
“Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan layanan Pernikahan, diantaranya nikah dilakukan/dilaksanakan di KUA Kecamatan. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti (tidak lebih dari 1Orang). Menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” pungkas Hendri.
Sementara untuk petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan masker dan sarung tangan pada saat Ijab kabul. “Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter,” imbuh Hendri.
Kakanwil juga menyampaikan peristiwa Nikah se Sumatera Barat sebanyak 12.808 pasang terhitung januari sampai April 2020. Sementara yang melaksanakan akad nikah di kantor sebanyak 4.259 pasang (33,25 persen). Nikah di luar kantor sebanyak 8.549 pasang (66,75 persen).
“Sejak dilakukan penghentian sementara nikah di KUA terhitung 1 April hingga 21 April lalu, calon pengantin yang telah mendaftar secara daring se Sumatera Barat sebanyak 1.237 Pasang. Akad nikah bagi catin yang telah terdaftar ini akan dilaksanakan di KUA,” pungkas Kakanwil.
Dikatakan Kakanwil, pelaksanaan akad nikah ini hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar sampai tanggal 23 April 2020. Permohonan Akad Nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) pasang Catin dalam satu hari. Jika telah melampaui kuota di hari tersebut, KUA Kecamatan menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut dihari lain. KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan disertai alasan protokol kesehatan,” pesan Hendri.
Terakhir Kakanwil berharap Kakan Kemenag se Sumbar mengawal layanan nikah dan bisa melakukan pantauan yang benar-benar maksimal ke kecamatan masing-masing.
“Saya minta saudara agar memaksimalkan WFH, tidak meninggalkan wilayah kerja, sehingga detak jantung kegiatan bisa terpantau dengan baik,” tegas Kakanwil.
“Jangan bosan-bosan memberi pencerahan kepada masyarakat. Peribadatan dan belajar dilaksanakan dari rumah. Karena mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Mudah-mudahan kita semua terhindar dari Korona,” pesan Kakanwil mengakhiri. (rel/red)