05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejati Sumbar Sidik Korupsi Rp16 Miliar di RSUD Bukittinggi

Kejati Sumbar Sidik Korupsi Rp16 Miliar di RSUD Bukittinggi

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra

Padang, rakyatsumbar.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar, sedang memproses dugaan kasus korupsi Rp16 miliar lebih pada RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020. Penyidik Kejati telah memeriksa delapan saksi pada perkara ini.

“Kasus ini berawal dari Dumas (pengaduan masyarakat) ke kami (Kejati) pada 10 November 2021.”

“Sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/6/2022) siang.

Ia melanjutkan, penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

“Saksi yang sudah kita periksa sekitar 8 orang, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa kami sampaikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara,” ucap Fifin.

Gedung RSUD Bukittinggi
Gedung RSUD Bukittinggi

Menurut Fifin Suhendra, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2022 ini ada indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara.

“Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar sekitar Rp16, 5 miliar.”

“Tapi, lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB,” ungkap Fifin.

Ia menyampaikan, setelah naik Sidik perkara tersebut, akan ada kemungkinan di tetapkan tersangka. Namun, semua itu tergantung dari hasil penyidikan.

“Kemungkinan itu (tersangka) bisa saja, tetapi kami belum bisa apa-apa. Lantaran proses kasus korupsi ini cukup panjang. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan penyidik,” tutur Fifin.

Kajati Sumbar Panggil Delapan ASN

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, Martias Wanto, mengatakan, delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahannya memang di panggil penyidik Kejati Sumbar.

Ia menambahkan, dari delapan ASN yang di panggil, di dominasi mereka yang pernah menjabat pada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, saat pembangunan RSUD tersebut.

“Benar, ada delapan PNS atau ASN kita dipanggil Kejati, untuk mengklarifikasi masalah pembangunan RSUD Bukittinggi.”

“Kita mengharapkan mereka yang dimintai keterangan bersikap kooperatif. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu, beri keterangan sesuai faktanya,” kata Martias Wanto, Kamis, (23/6/2022).

Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi rampung 2020 menggunakan dana yang bersumber dari APBD Bukittinggi  dengan tahun jamak.

Namun, saat ini, Kejati Sumbar sedang melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD, yang mulai dibangun tahun 2018.

Dari beberapa pejabat yang terpanggil terdapat beberapa pejabat yang masih aktif dan juga yang memasuki masa pensiun.

Pihak Kejati Sumbar masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Hal ini di tengarai terkait uang muka PT. Bangun Kharisma Prima sebagai pelaksana pertama, yang putus kontrak 7 Oktober 2019, sebesar Rp12 miliar lebih. Uang itu tidak bisa dicairkan hingga saat ini. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.