rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejari Pasaman Gelar Forum Konsultasi Publik

Kejari Pasaman Gelar Forum Konsultasi Publik

Kejari Pasaman menggelar Forum Konsultasi Publik dengan melibatkan beberapa stakeholder.

Pasaman, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri Pasaman gelar kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan berbagai kalangan masyarakat, organisasi dan instansi terkait.

Hal itu ditujukan dalam rangka optimalisasi kinerja dan inovasi untuk terwujudnya Pelayanan yang berkualitas.

Forum Konsultasi Publik tersebut dibuka secara langsung oleh Fitri Zulfahmi bertempat di Aula Lantai II Kejari Pasaman setempat, Rabu (24/11/2022).

“Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh bidang pada kejaksaan baik Pidum, Pidsus, Intel, Datun dan PTSP, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” ujar Kajari.

Ia menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan terobosan baru untuk memaksimalkan waktu pelayanan yang cepat dan bebas pungli dengan pelayanan yang bermutu dan humanis.

Dijelaskannya, kegiatan forum konsultasi publik ini juga dilakukan untuk membangun pelayanan yang lebih baik, bahkan untuk memenuhi kebutuhan publik tentang kinerja Kejaksaan di daerah ini.

“Kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, Kodim 0305/Pasaman, Polres Pasaman, Dinas Kesehatan Pasaman, BPN/ATR, serta di ikuti oleh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan Kajari, pelayanan hukum pada kejaksaan akan dipersingkat dengan waktu hitungan menit.

“Dan ini dilakukan sebagai tindaklanjut intruksi dari MenPan RB terkait optimalisasi layanan publik yang cepat, berkualitas. Sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih praktis dan efisien kedepannya,” katanya.

Kata Kajari lagi, pelayanan kepada masyarakat juga tidak dipungut biaya. Kecuali biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menjadi pemasukan resmi negara.

“Karena, dalam prosedurnya warga diarahkan langsung ke loket resmi yang telah disediakan Kejari Pasaman. Adapun masyarakat yang tidak membawa ATM untuk pembayaran denda tilang tidak perlu khawatir, sebab kejaksaan sudah menyediakan mesin adc untuk pembayaran langsung ke kas Negara,” bebernya.

Lebih lanjut kajari menerangkan, terkait denda tilang jika terdapat kelebihan bayar dimana terdapat perbedaan uang titipan dengan putusan pengadilan maka pelanggar dapat meminta pengembalian uangnya ke BRI dengan terlebih dahulu meminta pengantar ke petugas tilang.

Kemudian, ia juga menerangkan, jika memungkinkan tahun depan diharapkan jika ada kelebihan bayar sebagaimana tersebut diatas bisa otomatis saja masuk ke rekening pelanggar tanpa harus repot-repot ke kejaksaan dan BRI. Namun, hal ini tentu perlu dibicarakan lebih lanjut dengan bihak pihak terkait seperti BRI.

“Dalam prakteknya selama ini, kelebihan uang titipan tersebut jika tidak di ambil akan otomatis masuk ke kas negara, ” ucap Fitri Zulfahmi.

Selain itu, barang bukti seperti STNK, SIM, hingga kendaraan bermotor (ranmor) yang dititip di Unit Satlantas Polres Pasaman tentu dalam pengambilan barang bukti, pihak pemohon wajib telah menyelesaikan segala urusan sesuai ketentuan.

“Selain layanan bukti tilang kendaraan, optimalisasi layanan juga diberlakukan terhadap jasa layanan konsultasi ke bagian pidana umum, pidana khusus, serta berbagai hak sesuai kapasitas atau tupoksi Kejari. Dan semuanya dipastikan berjalan secara transparan,” pungkasnya. (zon)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *