Kejari Padang Periksa Beny Saswin Nasrun, Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Modal Kerja BNI
Padang, rakyatsumbar.id — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memeriksa Beny Saswin Nasrun, Jumat, (30/8) lalu.
Pemeriksaan anggota DPRD Sumbar 2024-2029 yang dilantik pada Rabu, (28/8) sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi itu adalah pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap PT. Benal Ichsan Persada.
“Iya. Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Padang, Yuli Andri kepada media.
Beny Saswin Nasrun, datang ke Kejari Padang, hari itu memakai kemeja putih lengan pendek, celana hitam, dan sepatu hitam.
Politisi Partai Demokrat tersebut tiba di kantor Kejari Padang, jalan Gajah Mada, Padang Utara, Kota Padang, sekira pukul 09.00 WIB, dan meninggalkan lokasi sekira pukul 12.20 WIB.
Terpisah, Beny Saswin Nasrun, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan keterangan secara jelas.
“Maaf, lagi ada acara,” ucap Beny Saswin Nasrun, membalasan pesan Whatsapp, Senin, (2/9) sore.
Berita sebelumnnya, penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
“Kasusnya sedang dalam penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Padang, Aliansyah, kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunungpangilun Padang, Senin (22/7).
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses,” ucap Aliansyah.
Aliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan dua alat bukti agar segera ditetapkan tersangka.
Aliansyah menyebutkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.
“Ini masih terus kita kembangkan ya. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Jadi sabar dulu,” tutup Aliansyah. (byr)