rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 33 dari Perkara

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 33 dari Perkara

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 33 dari Perkara

Proses pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bukittingi.

Bukittinggi rakyatsumbar.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (9/2) memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum.

Kejaksaan Bukittinggi melalui kasi Intel Kejaksaan Pengki Sumardi mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini terhadap perkara tindak pidana narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti narkotika tersebut sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang telah selesai pelaksanaan putusan di Pengadilan Negeri.

“Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti ini tindakan narkotika bisa berkurang di Bukittinggi.”

“Kita mengimbau para generasi muda supaya jangan terjebak dengan barang haram, jangan rusak generasi bangsa” ungkapnya.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rya Dilla Fitri menyampaikan, barang bukti tersebut berupa Sabu, Ganja dan Ekstasi.

Termasuk beberapa barang bukti beberapa alat komunikasi milik pelaku yang digunakan saat bertransaksi.

Pemusnahan kali ini merupakan periode Agustus 2021 sampai  Januari 2022.

Sebanyak 33 perkara narkotika tersebut terdiri dari Sabu seberat 87.7813 gram, kemudian Ganja seberat  20 kilo dan Ekstaksi 30 butir.

“Pemusnahan merupakan komitmen kita bersama di kota Bukittinggi dalam menjadikan kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah kasus Narkotika meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, di samping Narkotika juga ada obat obat terlarang dan obat tidak layak edar. (roni)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *