Kasus Alat Berat Dilimpahkan ke Pengadilan
Bukittinggi, rakyatsumbar.id-Pelanggaran kasus alat berat yang terjadi di Nagari Pagadih Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam, Rabu (23/6) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi Pengki Sumardi SH mengatakan, kasus tersebut dalam minggu ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, karena sudah selesai tahap II.
Berdasarkan keterangan dari tahap II sudah diambil. Minggu ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Pelanggaran dikenakan Pasal 40 ayat 1, Undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistiem.
Hal ini mneyangkut UU pasal 78 ayat 2, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut Ferik Demiral SH ketika dikonfirmasi menyampaikan, kasus ini akan segera sampai di persidangan.
‘Kasus tersebut harus secepatnya diproses, karena nilai ekonomis ekskavator ini tinggi,” tambahnya.
Pelanggaran di kasus ini terkait Pasal 40 ayat 1 UU no5 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“ Kemudian, melangar pasal 78 ayat 2 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Pelanggaran akan dikenakan dalam kasus tersebut hukuman ancaman 0 hingga 10 tahun kurungan,” pungkas Ferik. (roni)