Kapolda Sumbar Teken PKS tentang Kemerdekaan Pers
Padang, rakyatsumbar.id – Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, dan tiga ketua organisasi pers, menandatangani perjanjian kerja-sama (PKS).
PKS ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, di Auditorium Gubernur, Padang, Selasa (22/2) siang.
“Insan pers juga tak terlepas dari risiko dalam pekerjaan sehari-hari. Dalam perjanjian itu kita sepakat apabila saat melaksanakan tugas ada yang mengadukan.”
“Maka polisi tidak serta merta melakukan vokasi,” kata Teddy Minahasa.
Ia menyampaikan, perjanjian kerja sama Polda Sumbar serta organisasi pers seperti PWI, IJTI, PFI dan AJI, dalam rangka menyalurkan berbagai informasi yang sifatnya informatuf, produktif dan transparan.
“Selama itu dalam koridor pers, saya rasa toleransi saya akan saya berikan.
“Ini bukan sekedar janji. Namun, media juga harus memegang azas informasi yang berimbang,” tutur Teddy.
Perjanjian kerja sama itu berisi komitmen Polda Sumbar untuk melaksanakan MoU Dewan Pers dan Kapolri (No.2/DP/MoU/II/2017).
Tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi wartawan.
Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama diatas atau sesuai Undang-undang Pers.
Seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, selanjutnya akan diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut.
AJI Padang Berikan Apresiasi
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Padang, Aidil Ichlas mengatakan, sangat mendukung dan sangat berharap perjanjian kerja sama itu benar-benar terlaksana.
Berikut jajaran seperti Polres, Polsek, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus terhadap pers yang langsung diusut dengan pidana.
“Pada berbagai daerah kita lihat meskilpun sudah ada perjanjian kerja sama.”
“Tetapi ada juga kasus yang akhirnya jadi pidana, karena hasil karya mereka,” sebut Aidil,
Ia menyampaikan, sebenarnya sidah ada aturan dalam Undang-undang Pers, jika misalnya ada warga atau siapapun yang keberatan dengan pemberitaan itu harus menjalankan mekanisme yang sudah diatur oleh Undang undang pers.
“Intinya, Polda Sumbar tidak akan langsung menjerat pidana terhadap kasus Pers, seperti yang banyak terjadi di daerah lain.”
“Semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya,” pungkas Aidil.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan isi dari perjanjian kerjasama itu terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah demi terwujudnya perlindungan kemerdekaan pers.
Serta penegakan hukum yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, dan menghormati supremasi hukum.
“Isinya seperti perlindungan kemerdekanan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan.”
“Berikut peningkatan pemahaman dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum profesi kewartawanan,” pungkas Satake. (handi yanuar)