rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kapolda Sumbar Diduga Jualan Sabu Hasil Barang Bukti Kasus Sabu di Sumbar

Kapolda Sumbar Diduga Jualan Sabu Hasil Barang Bukti Kasus Sabu di Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra.

Jakarta, rakyatsumbar.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan duduk perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Ia menyebut ada keterlibatan Kapolsek dan mantan Kapolres Bukittinggi.

Sigit menjelaskan keterlibatan dua anggota Polri ini berdasarkan pengembangan kasus.

Awalnya terungkap ada keterlibatan kapolsek berpangkat Bripka.

“Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek,” kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022) sore.

Kasus ini pun terus berkembang ke seorang pengedar narkoba. Pengedar narkoba itu mengarah kepada mantan Kapolsek Bukittinggi.

“Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” tuturnya.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, Irjen Teddy Minahasa pun diamankan. Irjen Teddy di jemput oleh Propam Polri.

“Dari situ kita melihat keterlibatan Irjen TM. Atas hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ujarnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022.

Penangkapan jenderal bintang dua itu lantaran terduga terlibat jaringan narkoba.

“Ia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Seorang penegak hukum bercerita pengamanan Teddy oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika.

Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.

Sabu-sabu barang bukti yang di jual oleh perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram.

Menurut penegak hukum itu, sabu-sabu tersebut per kilogramnya di jual sekitar Rp400 juta.

“TM di duga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *