Jangan “Jarah” Dana Bansos : Polisi Harus Bertindak Tegas
Padang, Rakyat Sumbar-Hal yang ditakutkan seputar amburadulnya penyaluran bantuan Covid-19 di Kota Padang telah di ingatkan jauh-jauh hari oleh anggota DPRD Padang Budi Syahrial kepada Pemko Padang.
“Kita telah mengingatkan Pemko jauh-jauh hari. Sebelumnya, kita telah mengingatkan soal data warga yang terdampak kepada Pemko saat rapat bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang terkait perkembangan penanganan wabah Covid-19 akhir bulan lalu,” ucapnya.
Budi menegaskan, jika didapati penerima Bansos berasal dari orang-orang yang mapan, sedangkan warga miskin yang terdampak Covid-19 masih tidak menerima bantuan, ia menyarankan pihak kepolisian harus bertindak dengan cepat.
“Bagaimanapun penyalahgunaan bantuan bencana merupakan pelanggaran hukum yang dapat di jerat hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 78 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun. Selain itu didenda paling sedikit Rp6 milyar atau paling banyak Rp12 milyar,” terangnya.
Budi meminta tim verifikasi dalam hal penyaluran bantuan dapat menjelaskan kenapa orang mapan menerima bantuan. Serta kenapa orang yang patut mendapat bantuan tidak mendapat bantuan.
Penjelasan ini harus dilakukan tim verifikasi tertulis dan ditempel di kelurahan dan kecamatan.
“Tim verifikasi harus bertanggungjawab secara hukum dan bisa memberikan penjelasan yang di tempel di kelurahan dan kecamatan,”tegasnya. (edg)