Instruksi DPP, PAN Tetap Proporsional Terbuka
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Hadapi Pemilu Serentak 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menggunakan system Proporsional Daftar Terbuka dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Ketegasan itu disampaikan DPP PAN kepada Ketua DPW dan DPD PAN nomor : PAN/A/KU-SJ/ 060/ IV/ 2023 tertanggal 28 April yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Ketua DPD PAN Kota Padangpanjang Mardiansyah,A.Md menyampaikan, ketegasan yang disampaikan oleh DPP PAN tersebut, telah disebarkan kepada seluruh pengurus dan Bacaleg dari Partai PAN.
“Sesuai dengan instruksi DPP, apapun hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024. Kita dari PAN, tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” sebut Mardiansyah yang juga Ketua DPRD Kota Padangpanjang itu.
Mardiansyah menyampaikan, adanya kepastian tentang pelaksanaan Proporsional Terbuka dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024, menjawab keragu-raguan sejumlah pihak akan sistem penghitungan suara dan penetapan kursi pada Pileg mendatang, khususnya dari internal Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kita dari DPD PAN Kota Padangpanjang kembali menargetkan menjadi pemenang dalam Pileg 2024 dan melebihi capaian Pemilu 2019 lalu. Termasuk juga memenangkan kader PAN pada Pilkada mendatang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Mardiansyah, DPD PAN Kota Padangpanjang terus merampungkan persiapan bakal calon anggota DPRD Kota Padangpanjang. Dimana, proses pendafataran bakal calon anggota DPRD dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 14 mendatang. (ned)