Ikut Pilkada, Sekretaris KPU Padangpanjang Mengundurkan Diri
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang Edytiawarman mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri mantan Camat Padangpanjang Timur itu karena akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanahdatar Tahun 2020.
Ketua KPU Kota Padangpanjang Okta Novisyah Ketika ditemui Senin (13/07/2020) membenarkan pengunduran diri dari Edytiawarman sebagai Sekretaris KPU Kota Padangpanjang,” kata Okta Novisyah.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Padangpanjang, Okta Novisyah dan dihadiri oleh Komisioner KPU, Sekretaris KPU Edytiawarman, Kasubag Hukum Rizki Satria Pratama, Kasubag Teknis dan Hupmas Rahmad Doni beserta Staf Sekretariat KPU Kota Padangpanjang.
Disampaikan Okta Novisyah, salah satu alasan Edytiawarman mengundurkan diri, karena yang bersangkutan juga menjadi salah satu pasangan calon yang akan maju menjadi peserta Pilkada Kabupaten Tanahdatar. Dikarenakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada, sehingga untuk menjaga netralitas bapak Edytiawarman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU.
“Untuk saat ini, baru pengunduran diri dari jabatannya saja. Kalau untuk pengunduran diri sebagai ASN, nanti setelah adanya kepastian maju pada Pilkada,” sebut Okta.
Okta Novisyah juga menyampaikan, meskipun telah ditunjukan Kasubag Umum KPU Kota Padangpanjang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU. Begitupun nanti, untuk penetapan jabatan Sekretaris KPU defenitif, menunggu arahan dari KPU Sumatera Barat.
“Karena ASN organik KPU sudah mencukupi, kita akan mengajukan calon sekretaris dari ASN KPU, tidak lagi minta bantuan pengisian ASN dari pemerintah daerah untuk jabatan struktural, seperti sebelum-sebelumnya,” jelas Okta Novisyah.
Pada kesempatan itu, Okta Novisyah juga menyampaikan, KPU Kota Padangpanjang telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan perorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Dari tanggal 27 Juni hingga 10 Juli kemarin, selanjutnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
“Jumlah TPS sementara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Padangpanjang sebanyak 124 TPS dengan DP4 Model A sebanyak 40.524 pemilih,” sebutnya. (ned)