rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Harus Ada Batas Jam Operasional Bagi Kafe, Tempat Karoke dan Hiburan Malam

Harus Ada Batas Jam Operasional Bagi Kafe, Tempat Karoke dan Hiburan Malam

Padang, Rakyat Sumbar– Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menyatakan saat ini sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

“Sebenarnya peraturan itu telah ada, apalagi pada saat ini telah ada perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan itu sendiri,” ujarnya kepada Rakyat Sumbar, Kamis (15/11/2020).

Ia mengaku mendukung penuh Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usaha.

“Sebelumnya Komisi I DPRD telah menyetujui aturan tentang pengaturan operasional kafe/rumah makan/pub dan tempat hiburan malam lainnya hingga jam 22.00. Tetapi tidak jalan. Saya lebih cenderung menginginkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Karena bisa berisiko menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang tidak terbendung ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mastilizal Aye berharap Pemko Padang melakukan aksi nyata dalam penerapan aturan dan Perda AKB yang telah ada.

“Sebenarnya yang terjadi di lapangan adalah tidak tegasnya pemerintah itu sendiri. Saya mengingatkan jangan ada tembang pilih dalam menerapkan aturan. Hal ini akan menciptakan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran Walikota. Dalam surat edaran tersebut ditekankan, jika ada pesta pernikahan akan dibubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan.

Selain itu, bagi pelaku usaha seperti kafe/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah bangku hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.  Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi teguran, dan denda administratif antara Rp1,5 juta- hingga Rp2,5 juta.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Walikota Padang Hendri Septa tersebut, menjelaskan juga jika penyebaran Covid-19 sudah menurun, atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang, maka surat edaran tersebut akan ditinjau kembali. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *