rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, ASN Bakal Disanksi

Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, ASN Bakal Disanksi

Ilustrasi kendaraan dinas.
Pasaman, rakyatsumbar.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman di larang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini juga untuk kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Bupati Pasaman H. Benny Utama menegaskan itu melalui Sekda Mara Ondak kepada sejumlah awak media, di Lubuksikaping, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Sekda menjelaskan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 030/MB/Aset-Akt/Bakeuda/2022 tentang pengunaan kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Pasaman.
Mara Ondak menyebutkan, ada beberapa poin penting dalam surat edaran Bupati dalam rangka tertib pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah.
Upaya itu diantaranya melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas yang berada pada lingkungan kerja di seluruh SKPD Pasaman.
Selanjutnya, menetapkan Surat Keputusan Kepala SKPD/Organisasi tentang Penunjukan Pemakai Kendaraan Dinas di lingkungan kerja.
Serta penunjukan pemakai kendaraan dinas mempertimbangkan jabatan, tugas pokok dan fungsi dari pegawai yang akan menggunakan kendaraan dinas.

Harus Penuhi Kriteria

Kata Sekda, pegawai yang di tunjuk untuk memakai kendaraan dinas juga harus memenuhi kriteria seperti memiliki SIM A/C, membayar retribusi sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Serta melengkapi fisik kendaraan sesuai ketentuan seperti kaca spion dan plat nomor polisi.
Tidak itu saja, pemakai kendaraan dinas bertanggung jawab memelihara dan menjaga kendaraan dinas.
Ia juga menegaskan, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas.
Serta tidak untuk hal-hal yang sifatnya  di luar kewajaran untuk kepentingan pribadi seperti, pergi ke kebun, memancing dan sebagainya.
“Apabila terjadi kerusakan, kecelakaan dan kehilangan serta penyimpangan penggunaan maka menjadi tanggung jawab pemakai kendaraan.”
“Pemakaian kendaraan dinas di hari Sabtu dan Minggu juga tidak diperkenankan ke luar Kabupaten Pasaman, kecuali izin bupati,” bebernya.
Kemudian, kendaraan dinas tidak di benarkan di pergunakan selain oleh pegawai untuk memakai kendaraan dinas, termasuk anggota keluarga.
“Kepala SKPD juga harus melakukan uji laik pakai terhadap kendaraannya yang telah berumur minimal 15 tahun ke UPT Pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan Kabupaten Pasaman. Termasuk menyampaikan hasilnya ke Bakeuda Kabupaten Pasaman.
“Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum waktu jatuh tempo.” jelasnya.
Kata Sekda, kepala SKPD melalui pengurus barang juga diwajibkan menatausahakan kendaraan dinas dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) seperti mutasi kendaraan dinas, pengadaan dan penghapusan.
“Untuk itu kami harapkan kepada seluruh ASN di daerah ini agar senantiasa mentaati surat edaran ini, ” pintanya (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *