26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gugatan Mantan Walinagari Jambak Ditolak PTUN Padang

Gugatan Mantan Walinagari Jambak Ditolak PTUN Padang

Pasaman, rakyatsumbar .id— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan mantan Walinagari Jambak, Elpa Mardian, S. Sos, periode 2020-2026 terhadap Bupati Pasaman H. Benny Utama, atas pemberhentian dirinya sebagai Walinagari di daerah itu.

Keputusan menolak gugatan Walinagari Jambak tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di PTUN Padang pada, Selasa (23/11/2021).

Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim diketuai oleh, Dafrian, S.H, didampingi Miftah Sa’ad Caniago, SH., MH dan Rahmad Tobrani, SH., MH menolak permohonan penundaan dan seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Elpa Mardian selaku penggugat.

“Ya benar, dalam sidang perkara di PTUN Padang, Selasa (23/11/2021) lalu, Majelis Hakim Menolak gugatan Penggugat (Mantan Walinagari Jambak, Elpa Mardian) untuk seluruhnya,” ujar Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi pada Rakyat Sumbar di Lubuksikaping, Selasa (30/11/2021).

Fitri Zulfahmi menjelaskan bahwa sebelumnya mantan Wali Nagari Jambak, Elpa Mardian melayangkan gugatan ke PTUN Padang tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pasaman atas kasus asusila yang menimpanya.

“Sehubungungan dengan adanya surat kuasa khusus Litigasi dari Bupati Pasaman untuk mewakili Bupati Pasaman selaku Tergugat atas Gugatan dari Wali Nagari Jambak atas nama Elpa Mardian, S. Sos dalam perkara TUN Nomor 30/G/PTUN-PDG tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021di PTUN Padang yang di Kuasa Subtitusikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman,” terang Kajari Fitri Zulfahmi yang didampingi Kasi Datun Medi Santoni.

Zulfahmi menyebutkan, adapun Jaksa yang ditugaskan Kejari Pasaman dalam perkara di PTUN Padang itu yakni, Kasi Datun, Medi Santoni, SH, Kasi BB, Alamsyah Budin, SH, Sriyani Latifa Syam, SH, Debby Khristina, SH., MH dan Diyani Faudila, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman.

“Pada Selasa tanggal 23 November 2021 lalu, telah di bacakan Putusannya oleh Majelis Hakim secara elektonik melalui sistem informasi pengadilan (e-Court). Untuk amar putusannya, dalam Penundaan (Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat) . Selanjutnya, dalam Eksepsi (Menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat),” terangnya.

Kemudian kata Kajari, pokok Sengketa, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Serta, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah).

“Atas Putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk para pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding jika para pihak tidak puas dengan putusan tersebut,” katanya.

Kajari menegaskan, jika nantinya pihak penggugat melakukan banding, maka pihaknya juga akan melakukan banding. “Intinya, kita lihat 14 hari ini, jika pihak penggugat melakukan banding, maka kita juga akan banding,” ttandaanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu Wali Nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, yakni Wali Nagari Jambak, Elpa Mardian diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus asusila dalam bentuk Video Call Sex (VCS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pemberhentian Walinagari itu berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021 lalu.

Adapun dasar SK pemberhentian itu terkait Dugaan Perbuatan Asusila melalui VCS yang dilakukan oleh saudara Elpa Mardian, S.Sos Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor: 700/15/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 22 April 2021 tentang dugaan Perbuatan Asusila dilakukan oleh Sdr. Elpa Mardian, S.Sos, Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian walinagari.

Keputusan Bupati Pasaman tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026. Memberhentikan dan jabatan sebagai Wali Nagari Jambak Periode 2020-2026 Saudara Elpa Mardian S. Sos.

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka keputusan Bupati Pasaman Nomor 18545 538/BUP-PAS/2020 tentang Pengangkatan wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping dan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/ 191 BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya pemerintah Nagari Jambak dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping beberapa waktu lalu yaitu Sekretaris Nagari Jambak, Peldy.

Sebelum kemudian ditunjuk Pejabat (PJ) Walinagari Jambak, Teguh Setia Hidayatullah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor188.45/ 274/BUP-PAS/2021 tanggal : 31 Mei 2021 Tentang ; Pengangkatan penjabat Walinagari Jambak.(zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.