Gugatan Ditolak MK, Khairunas dan Yulian Efi Kembali Pimpin Solsel

Komisioner KPU Solok Selatan bersama Pengurus Partai Politik pendukung dan Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan

Padang Aro, rakyatsumbar.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel), mengelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Nasional  Tahun 2024.

Turut dihadir pada rapat pleno tersebut Sekretaris Daerah Solok Selatan Dr H Syamsurizaldi,S.IP,SE,MM,Ketua DPRD Solok Selatan Martius OPD terkait, kakankemenag Fitriyoni,SH, MH, serta komisioner KPU dan Bawaslu Solok Selatan dan tim pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan nomor urut 1 H. Khairunas dan H.Yulian Efi

Ketua partai politik pengusung dan pendukung pasangan,H Khairunas dan H Yulian Efi (KY) Eks PPK, PPS, Forkopimda, Kabag Ul KPU Provinsi Sumatera Barat bertempat di Aula Sarantau Sasurambi, Rabu (05/02/2025).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2025-2030 yang ditetapkan oleh KPU Solok Selatan H. Khairunas- Yulian Efi setelah hasil keputusan gugatan di MK dimenangkan oleh pasangan KY ini.

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly dalam sambutan sekaligus membuka rapat pleno menyampaikan hasil laporan kerja KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati  Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen (Amboy) mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2). Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Diketahui, dalil permohonan,pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan nomor urut satu,H. Khairunas dan H.Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politik dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua dalil gugatan pemohon yang diajukan tersebut ditolak.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua KPU Ade Kurnia Zelly.

Melalui esepsi yang dibacakan hakim Daniel Yusmic P Foekh terkait diduga ijazah palsu atas nama Khairunas oleh pemohon, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon yang dimaksud.

Terlebih dalam persidangan pihak terkait telah menunjukan langsung ijazah SMA asli Khairunas, dengan disaksikan oleh pihak pemohon, termohon dan bawaslu.Sehingga mahkamah mendapatkan keyakinan kuat akan kebenaran bukti dimaksud.

Kemudian dalil pemohon soal penggunaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan kampanye terselubung, berupa money politik dan dalil pemohon mengenai keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam kampanye paslon nomor urut satu.

Mahkamah berpendapat dalil pemohon telat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan lagi.

Tidak hanya itu, dalil pemohon terkait adanya intimidasi, pengerusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu di rumah relawan pemohon juga ditolak oleh MK.

Mahkamah berpendapat dalil tersebut telat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persoalan tersebut sudah selesai dan tidak relevan untuk dipersoalkan lagi.

Mahkamah telah meyakini bahwa pada tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024, ditetapkan pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan H. Khairunas dan H Yulian Efi memperoleh suara 45.326 (55.14 persen). (Cr7)