Gagal Bawa 20 Paket Ganja, Dua Warga Kuranji Ditangkap Polisi
Pasaman, rakyatsumbar.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan dua orang kurir narkotika jenis ganja. Keduanya berhasil ditangkap beserta barang bukti sebanyak 20 paket besar narkoba jenis ganja kering siap edar.
Penjemputan 20 paket narkoba jenis ganja dari daerah Sumatera Utara yang hendak di bawa ke daerah Sumatera Barat itu akhirnya digagalkan polisi di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di daerah Pegang Baru Jorong Pegang Nagari Bahagia Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman pada, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
“Ya benar, dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2021, Tim Sat Res Narkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan 2 orang laki-laki sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering. Dari kedua tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan 20 paket narkoba jenis ganja kering siap edar,” ujar Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah kepada rakyatsumbar.id, Selasa (13/4/2021).
Kedua kurir narkoba yang ditangkap yakni, berinisial ID (30), Wiraswasta dan RN (28) wiraswasta. Kedua tetsangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Selain mengamankan 20 paket besar Ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat. Polisi juga mengamankan 1 buah karung warna putih merk starfish, 1 buah tas sandang warna hijau merk Eiger, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
Penangkapan ini berawal, dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan juga hasil monitoring serta evaluali dilapangan diketahui akan adanya penjemputan dan atau pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.
Bermodalkan informasi itu, Tim Sat Resnarkoba yang terlibat dalam Ops Antik Singgalang 2021 mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Sumut dan Sumbar.
“Pada, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 21.00 pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Sat Resnarkoba melihat 1 unit sepeda Motor warna kuning merk Kawasaki Tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih,” ujar Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir.
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba membuntuti dari arah belakang dan sesampainya didaerah Pegang Baru Kecamatan Padang Gelugur anggota Sat Res Narkoba menyuruh pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh si pengendara.
“Karena tidak mengindahkan himbauan polisi, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memberhentikan secara paksa dan sepeda motor dapat diberhentikan dan langsung diamankan dua orang laki laki. Tanpa perlawanan kedua pria itu dicokok dan dilakukan penggeledahan badan serta diinterogasi,” bebernya.
Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir menambahkan, pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.
“Dari hasil pemeriksaan didapati satu buah karung goni plastik warna putih yang berisikan 9 paket diduga narkotika jenis ganja kering yang di balut lakban warna coklat dan selanjutnya anggota memeriksa 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 7 paket diduga narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dan satu tas warna hijau yang berikan 4 paket di duga narkotika jenis ganja kering,” katanya.
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja saat ini sudah berada di Sel Mapolres Pasaman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (zon)