Padang, rakyatsumbar.id— Mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya AC, kembali duduk di kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, dalam rangka mendengarkan keterangan keterangan saksi, Kamis (13/03/25).
Dalam hemat Media ini di persidangan, tiga saksi yang di hadirkan memberikan keterangan seirama. Dengan modus meminjamkan puluhan juta rupiah kepada terdakwa, melalui perantara Y, saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Afdal Saputra mengatakan, sebanyak enam saksi dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tiga di antaranya hadir secara lansung dan keterangan tiga saksi lainya dibacakan JPU karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Iya hari ini sidang lanjutan, agendanya mendegarkan keterangan saksi. Enam saksi yang kita hadirkan merupakam THL, sopir dan pihak swasta,” katanya.
Dalam perjalanan persidangan, lanjut Afdal, Ada dugaaan dana mengalir pada kegiatan Bupati Sutan Riska, 2020-2025 yang tak teragendakan.
Pernyataan itu dikemukakan Kasi Pidus Afdal Saputra, berdasarkan keterangan salah seorang saksi dalam persidangan yang di gelar pada tanggal 06 Maret lalu.
“Berdasarkan fakta persidangan saksi Y, menyebutkan ada aliran dana pada kegiatan Bupati Sutan Riska yang tidak teragendakan,” katanya.
Ia tak menyebutkan, jenis kegiatan bupati yang tak teragendakan, serta besaran aliran dana di bagian umum dalam kegiatan tersebut.
“Pengadilan meminta agar Y ini, mengembalikan seluruh dana yang di gunakan dalam kegiatan bupati yang tak teragendakan tersebut,” ucapnya.
Banyak Terdapat Kejanggalan
Ia menyebutkan, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam fakta persidangan atau keterangan saksi saat di persidangan. Seperti, jabatan ganda AC serta aliran dana.
“AC ini menjabat sebagai PPTK dan Plt Kabag Umum, dan fakta baru persidangan aliran dana dalam kegiatan yang tak teragendakan,” sebutnya.
Dikatakanya, dari data awal keterangan terdakwa, bahwa uang miliaran tersebut, digunakan untuk kegiatan judi online, namun di dalam perjalanan sidang, ada fakta baru persidangan.
“Pengadilan Tipikor Padang sudah menggelar empat kali persidangan, dalam kasus dugaan korupsi oleh mantan Plt Kabag Umum ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan, setidaknya ada 25 saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Mulai dari THL, tenaga Honorer serta adanya pihak ketiga.
“Kita targetkan, bulan Maret ini, seluruh saksi sudah selesai di periksa. Jadi habis lebaran kita tinggal hadirkan tim ahli auditor,” jelasnya.
Saat ditanya, dengan adanya fakta baru yang bermuara pada penambahan tersangka, pihaknya, belum bisa memastikan ada atau tidaknya tersangka baru.
“Sebuah roda itu, tidak bisa diputar oleh satu orang, namun sampai saat ini, dalam fakta persidangan, belum ada penambahan tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AC, Kejaksaan Tinggi Sumbar berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp2,019 miliar, dari kerugian negara mencapai Rp3,098 miliar.
“Dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Penyidik, akhirnya uang negara sebesar Rp2,19 Miliar, terselamatkan,”tegasnya. (yy)