Empat Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap Polisi
Dharmasraya, rakyatsumbar.id–Empat orang tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan berhasil diciduk jajaran Satuan Kriminal Polres Dharmasraya. Dimana, penangkapan pelaku tersebut berlangsung sejak Jumat (13/08/21) ditempat berbeda. Ancaman hukum mati menunggu keempat pelaku.
Empat tersangka tersebut yakni, Fernando (42), warga Jorong Koto Agung Kiri, Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung, Suwarman (51), Sungai Rician Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar, Edy Restu (41), Desa III Sako Kecamatan Pangaian Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau serta Abd Aziz (50), Satpam PT. SMP, warga Desa Ujung Tanjung Kec Jujuhan Kabupaten Bunggo Provinsi Jambi.
“Pelaku yang pertama kita tangkap atas nama Fernando, pada Jumat (13/08/21) tiga hasil pengembangan dari pertama kami amankan,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, Sabtu (14/08/21).
Ia menyebutkan, ke empat pelaku diamankan di tempat berbeda. Yakni, di Jorong Kartika Indah, Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung, kemudian Camp inti PT SMP Incasiraya dan Camp PT DSl Incasiraya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan, dua kotak amunisi senjata, satu pucuk senjata laras panjang warna loreng teleskop terpasang lengkap dengan megasen isi lima butir peluru dalam megasen dan satu butir peluru dalam kamar senjata. Satu megasen SS1 warna hitam.
Serta, satu pucuk alur senjata laras panjang, satu buah Grendel senjata warna hitam, Satu Laras besi, enam buah alur senjata senapan angin. tiga buah gagang senjata, dua puluh empat amunisi senjata.
Ia merinci, tujuh butir diduga amunisi senapan serbu, tiga belas butir diduga amunisi senjata Revolver, tiga butir diduga amunisi senjata FN, satu butir diduga amunisi senjata Metsen, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revorver beserta 5 butir amunisi kaliber 38 mm. satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta 5 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
“Terkait kegunaanya masih kita dalami,” ungkapnya.
Guna pengembangan, empat orang pelaku bersama barang bukti telah diamankan di polres Dharmasraya. Sedangkan, keempat pelaku dijerat, dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
“Jadi kita harapkan agar masyarakat untuk tidak memiliki senpi tanpa izin,” pintanya. (yy)