19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dukung PSBB, Gubernur Sumbar Apresiasi Kapolda Sumbar

Dukung PSBB, Gubernur Sumbar Apresiasi Kapolda Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, saat memberikan keterangan Selasa (5/5) siang. (IST)

Padang, Rakyat Sumbar — Polda Sumbar mendukung kebijakan Pemerintah Provinisi Sumbar yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat hingga 29 Mei 2020.

“Secara tegas kepolisian mendukung kebijaksanaan Pak Gubernur dengan perpanjangan PSBB,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, usai rapat di Kantor Gubernur, Selasa (5/5) siang. 

Ia melanjutkan, untuk mendukung kebijakan tersebut pihaknya bersikap reaktif (tanggap) saat melaksanakan kegiatan-kegiatan kepolisian secara humanis. 

“Terkait dengan sanksi, kita tahu sudah ada maklumat Kapolri, ada Undang-undang khusus terkait masalah wabah,” ucap Toni. 

Masih kata Toni, setiap masyarakat yang tidak mematuhi aturan ini dianggap juga sebagai pembawa, penyebab tersebarnya wabah (Korona) ini. 

“Beberapa delik (perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang) yang bisa dikenakan kepada orang-orang yang tidak patuh pada aturan ini,” jelasnya. 

Ia menyampaikan, pihaknya akan mengimbau kembali masyarakat di Sumbar, terutama yang di luar Sumbar, supaya tidak mudik saat lebaran, dengan harapan penyebaran virus Korona (Covid-19) bisa dihindari. 

“Kembali kami tegaskan bahwa kegiatan-kegiatan kepolisian kita sudah sedemikian banyak yang besar untuk membatasi jumlah kendaraan termasuk orang yang ke luar dan masuk wilayah provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.

Terkait pengawasan di tempat ibadah sebut Toni, pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, untuk mencarikan solusinya. 

“Sudah diskusi dengan Pak Gubernur, nanti bersama-sama dengan MUI, kemudian aparat yang lain terkait ini untuk kembali bisa menegaskan sikap kita terkait dengan ini,” sebut Toni. 

Sementara itu. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar beserta jajaran untuk melakukan aksi dan gerakan imbauan tidak mudik bagi para perantau. 

“Kami apresiasi, karena justru sumber masalah (penyebaran virus) di Sumbar impor dari luar. Nah, ini beliau (Kapolda) buat gerakan, kami apresiasi, mungkin bisa dijadikan contoh bagi provinsi yang lain di Indonesia,” ungkap Irwan, Selasa (5/5). 

Ia menyampaikan, PSBB tahap kedua berakhir pada 29 Mei 2020, untuk mempertegas penerapan Peraturan Menteri Perhubungan nomor  25 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. 

“Alasannya, pertama tanggap darurat nasional tanggal 29 Mei, tanggap darurat provinsi kota/kabupaten tanggal 29 Mei selesainya, dan antisipasi kita terhadap peritiwa besar, lebaran harus kita lewati, yang keempat hasil lab masih ada penambahan,” tuturnya.

Ia menyebutkan Permenhub dan Permenkes agar dilaksanakan dengan tegas, kemudian local wisdom (kearifan lokal) diberikan peluang kepada bupati/ walikota melaksanakannya sesuai dengan Protap Covid-19. 

“Sebetulnya memang di Permenhub dan Permenkes tidak ada bicara sanksi. Mungkin kepolisian bisa menggunakan KUHP yang terkait dengan lalu-lintas yang ada di jalan dan kerumunan dan sebagainya,” sebut Irwan. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.