Dua Tersangka Korupsi KONI Padang Ditahan di Rutan Anak Air
Padang, rakyatsumbar.id – Dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp3 miliar lebih akhirnya di tahan di rumah tahanan Anak Aia Padang.
Dua orang tersangka atas nama Davitson dan Nazar diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Ketua tim Jaksa penuntut umum (P16A) kasus KONI Padang Budi Sastera menjelaskan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022.
“Jadi, Davitson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang,” ucap Budi saat kepada media di Kejari Padang, Rabu (18/5/2022).
Budi menjelaskan, belum di tahannya Agus Suardi yang merupakan mantan ketua KONI Padang lantaran sakit. Hal ini di dukung dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang.
“Agus Suardi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi,” tambahnya.
“Kedepannya akan dipanggil ulang. Panggilan kedua untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti.”
“Hari ini akan kami panggil. Satu, dua kali, kami akan buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak,” paparnya.
Menyangkut ber “nyanyian” Agus Suardi di berbagai media tentang keterlibatan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah dalam kasus KONI Padang ini, Budi Sastera memaparkan tidak akan memanggil Mahyeldi Ansarullah yang merupakan Gubernur Sumbar.
“Berdasarkan berkas, kami tidak ada agenda pemanggilan terhadap Gubernur Sumbar. Fakta dalam berkas tidak ada kaitan dengan gubernur. Kita lihat saja fakta di persidangan,” tambahnya.
Untuk pengajuan justice collaborator oleh Agus Suardi, Budi Sastera memaparkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelaksanaan justice collaborator dari tersangka.
“Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya,” tutupnya. (endang)