DPRD Duga Pengangkatan Tiga Dewas Perumda PSM Bermasalah
Padang, rakyatsumbar.id– Ketua Komisi II DPRD Padang Jumadi menduga proses pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) bermasalah.
Lantaran mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021.
“PP 54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2 jelas menerangkan bahwa jumlah anggota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi,” ujarnya, Senin (7/2/2022).
“Ayat 4, bahwa penentuan Jumlah Anggota Dewan Pengawas harus berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas,” ucapnya.
Jumadi menyampaikan, saat itu Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah selaku pemegang saham, mengangkat tiga orang dewan pengawas pada 29 Desember 2020.
Permasalahan timbul, karena dalam aturan yang berlaku, pengangkatan Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah Dewan Direksi.
“Pada saat itu, Dewan Direksi hanya ditempati satu orang,” tambahnya.
Pemegang Saham Harus Amanah
Pemegang saham Perumda PSM harusnya mematuhi amanah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Perda tersebut.
“Jadi memang pengangkatan Dewan Pengawas PSM menurut saya bermasalah. Amanah PP, Permendagri dan Perda kita seyogyanya Dewan Pengawas sebanyak Dewan Direksi.”
“Waktu itu Dewan Direksi satu orang, masa dewan pengawas tiga. Ini pemborosan keuangan daerah namanya. Apalagi PSM perusahaan baru,” kata Jumadi yang juga Politisi Partai Golkar ini.
Jumadi bersama Anggota DPRD Padang Komisi II pun berencana akan melakukan hearing dengan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perumda PSM dalam waktu dekat.
“Komisi II sudah melakukan rapat internal. Kita akan panggil dewan pengawas lalu direksi dalam waktu dekat. Mau hearing dengan mereka.”
“Minimal mendapat gambaran bagaimana kondisi PSM itu,”ungkapnya.
Ia mengimbau kepada Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda PSM, jika ada persoalan internal di dalam, jangan dibawa ke luar. Jalankan saja tupoksi masing masing sesuai Perda.
“Perusahaan daerah itu tugasnya menambah PAD Padang, melayani kebutuhan masyarakat sesuai tugasnya, bukan untuk merebut kekuasaan.”
“Kalau ribut terus, tentu tidak ada baiknya untuk warga Kota Padang.”
“Harapan kita ke depan yang penting perusahaan jalan, kondusif dan mendapatkan PAD” pungkasnya. (endang pribadi)