Dipukul pakai Helm, Remaja di Bukitinggi Meregang Nyawa
Bukittinggi, rakyatsumbar.id — Diduga karena permasalahan asmara, salah seorang pelajar tingkat madrasah aliyah di Bukittinggi harus meregang nyawa. Dimana, Fito Khair Khalis (17), harus dilarikan ke rumah sakit setelah bagian kepalanya dipukul dengan Helm oleh NR (17), salah seorang pelajar swasta di Kota Bukittinggi.
Perkelahian dua pelajar tersebut terjadi Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Belakang Balok tepatnya depan rumah dinas walikota.
Korban menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi sekitar pukul 18.17 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara. Pelaku berpacaran dengan mantan korban. Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.
Saat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah dijanjikan, korban turun dari motor. Pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm sehingga korban terjatuh ke aspal. Pelaku juga terus menganiaya korban.
“Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada di sekitar TKP,” ucap AKP Chairul Amri.
Sekira pukul 18.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi. Mendapat informasi perkelahian tersebut, Tim Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17) dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi.
“Laporan dari pihak keluarga korban sudah kita terima. Kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur,” ungkap AKP Chairul Amri.
Pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (rn)