25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dinilai Lakukan Pelanggaran, Epyardi Asda Pecat Walinagari Kotogadang

Dinilai Lakukan Pelanggaran, Epyardi Asda Pecat Walinagari Kotogadang

Solok, rakyatsumbar.id– Bupati Solok Epyardi Asda kembali lakukan langkah tegas. kali ini, Walinagari Kotogadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Charles Camra diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut tertuang  keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda, karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pemberhentian walinagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Maka kepada wali nagari yang melakukan pelanggaran itu harus diberi tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.
Adapun, pemberhentian itu sesuai surat Ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Kotogadang Guguak.
Lalu, surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Serta masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu, surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.
Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar menyebut, pemberhentian tersebut sudah dikaji oleh tim dan diiringi surat dari BPN, dan Diskrimun Polda Sumbar.
“Karena (walinagari-red) ada salah makanya bupati tegas memberhentikan. Kalau tidak ada kesalahaan, mana mungkin bupati melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Terpisah, Walinagari Kotogadang Guguak, Charles Camra saat di konfirmasi,  Sabtu (29/5) mengatakan, pihaknya bingung kenapa keputusan itu yang diambil bupati, dan akan segera menyurati bupati terkait keputusan tersebut.
“Saya sebelumnya tidak pernah dapat teguran dan tiba-tiba ada surat pemberhentian, yang jelas saya akan pertanyakan dulu keputusan ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, akan mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut yang dianggapnya sebagai keputusan sepihak. Apalagi, berdasarkan penelusurannya, pihak DPMN dan Inspektorat Kabupaten Solok dan Sekda tidak mengetahui soal pemecatan itu.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi tentang surat Ditreskrimun Polda Sumbar. Disebutkannya, itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang Ia berhentikan beberapa waktu lalu.
Pemberhentian itu, menurutnya sudah sesuai Permendagri dan juga telah berbicara dengan DPMN dan Inspektorat Daerah.
“Sebenarnya kasus tentang pemberhentian jorong sudah selesai dengan telah dikeluarkannya LHP dengan nomor 736/ekspetorat/ATT/LHP/2020,” pungkasnya. (wel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.