18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dinas PMPTSP Sumbar Mediasi Konflik CV Putra Idola dengan Pemilik Lahan

Dinas PMPTSP Sumbar Mediasi Konflik CV Putra Idola dengan Pemilik Lahan

Bertempat di Hotel Ibis, Padang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar memfasilitasi mediasi antara CV Putra Idola dengan pemilik lahan pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati, Rabu (13/12).


Padang, rakyatsumbar.id – Pertemuan itu didasari surat dari pemilik lahan kepada Gubernur Sumbar cq DLH Sumbar yang ditembuskan juga ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI.

Zarman Putra dan Sri Hartati dalam suratnya itu meminta pemprov agar investor CV. Putra Idola tidak dilanjutkan perizinannya sebelum adanya kesepakatan pemakaian lahan mereka seluas lk 2.000-an M2.

Diketahui saat ini, CV Idola yang telah mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) tersebut sedang tahap finalisasi pengurusan IUP OP (Operasi Produksi) di Dinas PM PTSP Sumbar.

Lahan Zarman sendiri berada dalam 5 hektare IUP OP tanah clay dan Andesit (batuan beku vulkanik, ekstrusif, komposisi menengah, dengan tekstur afanitik hingga porfiritik) di wilayah perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang.

“Saat kami sedang dalam pengurusan perizinan berusaha pertambangan di Pesisir Selatan tersebut, tiba-tiba pemilik lahan yakni pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati mengirim surat ke Dinas PTSP Sumbar. Anehnya surat ke kami tanggalnya 23 November 2023, sedangkan ke Dinas PTSP Sumbar tertanggal 7 November 2023. Jadi ini rapat mediasi kami dengan pemilik lahan yang dimediasi Dinas PTSP,” ujar Revina, dari CV Putra Idola, usai rapat.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Biro Hukum Setdaprov, Kantor Pertanahan Kabupaten Pessel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pessel, Dinas PUPR Pessel, DLH Pessel, CV Putra Idola, dan pemilik lahan.

Ditanya hasil mediasi tersebut, Revina mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan masalah ini dan melakukan kesepakatan dengan pemilik lahan. “Jadi hasilnya tadi, Dinas PTSP meminta kami memusyawarahkan dengan pemilik lahan. Jika dalam 7 hari tidak tercapai kesepakatan, maka kami harus mengeluarkan lahan mereka dari IUP OP yang sedang kami proses tersebut. Dampaknya kami harus mengubah dokumen lagi untuk pengurusannya lagi di dinas-dinas terkait,” jelas Revina.

Sekretaris Dinas PMPTSP Sumbar yang hadir rapat mediasi tersebut, Yudhi Ichsan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum bisa memberi penjelasan panjang lebar, terkait masalah tersebut. “Saya tidak bisa beri penjelasan, karena hanya mewakili Kepala Dinas dalam rapat tersebut. Silakan datang ke kantor, untuk penjelasannya dengan kepala dinas,” ungkap Yudhi Ichsan. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.