Diduga Gelapkan 4 Mobil Rental, 2 Tersangka Dibekuk Polisi
Pasaman, rakyatsumbar.id – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Pasaman berhasil menangkap dua orang tersangka dugaan penggelapan mobil rental.
Modus operandi yang mereka lakoni yakni dengan cara berpura-pura merental kendaraan pemilik mobil, dengan mengaku merental selama satu bulan.
Namun, setelah direntalkan sesuai jadwal yang ditentukan, mobil tersebut tidak juga kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Identias kedua tersangka yang diamankan adalah, EYS,33 dan MS,55. Keduanya merupakan warga Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan dari salah seorang pemilik mobil rental.
Kepada petugas ia mengaku, mobil Toyota Avanza miliknya yang disewakan kepada tersangka EYS tak kunjung dikembalikan.
Ia menyewakan kendaraan itu setelah seorang pelaku mengaku mobil itu dipakai untuk menunjang kegiatannya.
Dengan menjanjikan uang sekian juta per bulan sebagai biaya sewa rental mobil milik korban tersebut.
“Merasa tertarik, korban kemudian bersedia mobil miliknya dirental tersangka. Tak hanya itu, korban juga memberikan STNK kepada tersangka, ” ujar Kasatreskrim.
Namun, setelah satu bulan pelaku tak kunjung mengantarkan mobil dan memberikan biaya sewa yang disepakati. Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat lagi dihubungi lagi oleh korban.
“Karena pelaku tidak bisa dihubungi, selanjutnya korban melaporkan kejadian dugaan penggelapan mobil rental tersebut ke Mapolres Pasaman,” ucapnya.
Berdasarkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Pasaman langsung bergerak untuk mengamankan kedua tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Pasaman berhasil mengetahui keberadaan tersangka.”
“Lalu menangkap dua orang tersangka inisial EYS dan MS di persembunyiannya di daerah Kecamatan Rao,” katanya.
Gelapkan 4 Unit Minibus
Berdasarkan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, awalnya hanya mengaku satu unit mobil rental yang di gelapkan.
Ternyata dari hasil pendalaman, ternyata tersangka sudah menggelapkan empat mobil rental.
“Dari empat unit barang bukti (BB) mobil rental yang digelapkan itu, tiga diantaranya sudah berhasil kita amankan di Mapolres Pasaman.”
“Sedangkan satu unit lagi, masih dalam tahap pencarian oleh Tim Satreskrim Polres Pasaman,” tambahnya.
Adapun mobil yang diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pasaman saat ini adalah, mobil avanza warna silver dengan Nopol BO 1985 ACE, mobil avanza warna hitam Nopol BA 1470 QG. Berikut mobil avanza warna hitam dengan Nopol BA 1173 CQ.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan dari hasil interogasi penyidik terhadap kedua tersangka, mobil yang di rental digadaikan ke luar daerah luar Pasaman.
Hati-hati Pinjamkan Mobil
Terkait dugaan kasus penggelapan mobil rental tersebut, Iptu Heri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati pada saat merentalkan mobilnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Pasaman agar berhati-hati untuk meminjamkan mobil dengan modus rental.”
“Bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama dimana mobilnya dirental tapi tidak dikembalikan agar segera melaporoannya ke Mapolres Pasaman,” imbuh Iptu Heri.
Saat ini, BB tiga unit mobil rental bersama dua orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman.
“Dua tersangka sudah berhasil diamankan di Seluruh Mapolres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
“Akibat perbuatannya, kedua terasangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, ” tukasnya. (herizon)