rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dewan Minta Dishub Tertibkan Truk Parkir Sembarangan

Dewan Minta Dishub Tertibkan Truk Parkir Sembarangan

Petugas Dishub saat menertibkan truk yang parkir di jalan raya Indarung, Padang.

Padang, rakyatsumbar.id Anggota DPRD Kota Padang mengapresiasikan kinerja Dishub Kota Padang dalam penertiban truk-truk yang parkir di  bahu jalan di Indarung, Padang. Hal ini diungkapkan oleh Edmon dari Komisi II DPRD Padang.

“Kita mengapresiasikan penertiban yang dilakukan oleh Dishub Padang kepada truk-truk yang parkir di sepanjang bahu jalan di Indarung, Padang,” ucapnya, saat di temui Harian Rakyat Sumbar di sela-sela kesibukannya di DPRD Padang, Senin (6/2/2023),

Edmon menambahkan, keberadaan truk-truk yang parkir di bahu jalan itu, menimbulkan kemacetan dan menciptakan terjadinya peluang kecelakaan.

“Saya sangat mendukung penertiban yang dilakukan Dishub Kota Padang. Selain menciptakan ruas jalan di Indarung menjadi kecil, keberadaan truk – truk yang parkir di sembarang tempat ini akan menciptakan peluang kecelakaan. Kita tidak ingin terjadi hal – hal yang tidak di inginkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Padang melakukan penertiban truk-truk yang parkir di bahu jalan di sepanjang jalan Indarung.

Alhasil, Dishub melakukan tindakan dengan cara penggembosan roda truk kepada truk – truk yang parkir di ruas jalan.

Parkir menggunakan badan jalan juga sudah masuk dalam kategori gangguan fungsi jalan.

Hal ini tertuang dalam pasal 28 Undang-undang nomor 22 tahun 1999 undang-undang lalu lintas. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan kurungan 1 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.

Penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Padang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karena banyaknya truk yang parkir di badan jalan sehingga memicu terjadinya kecelakaan. (edg)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *