rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Curi Sepeda Motor, Mantan Napi Kembali Berurusan dengan Polisi

Curi Sepeda Motor, Mantan Napi Kembali Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi Curanmor (Radar Bromo).
Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Mendekam di balik jeruji besi, tak lantas membuat Nofri, 33, pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) bertaubat.
Kini, warga Jorong  Kunangan, Kenagarian Kunangan  Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, kembali masuk buih.
“Pelaku ini  berdomisili di Jorong Abai Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Rabu (21/12/22).
Ia menjelaskan, pelaku tertangkap oleh jajaran Polsek Pulau Punjung, karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor)
“Pelaku ini kita tangkap di wilayah hukum Polsek Kamang, Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa telah kehilangan Sepeda Motor Honda matic Beat warna Merah Putih bernomor Polisi BA 5366 VC.
Kendaraan ini milik Dedi Permana, pada hari Minggu 18 Desember 2022 pukul 21.00 wib.
“Pelaku mengambil motor ini di Depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak bekerja sendiri. Ia bersama beraksi bersama temannya berinisial TA yang bertugas sebagai mengamati situasi.
“Nofri menjalankan aksinya dengan menggunakan Kunci leter T, yang selanjutnya motor dibawa kabur ke arah Sijunjung,” ungkapnya.
Kini, pihaknya tengah memburu TA yang ikut terlibat dalam tindak pidana Curanmor tersebut, sebagai orang yang melancarkan aksi.
“TA ini masih buron dan akan tetap kita lakukan tindakan,” tegasnya
Dari tangan pelaku polisi mendapati barang bukti berupa  satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama  Dede Permana.
Juga satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku Nofri.
“Pelaku terancam  Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” ngkapnya (yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *