Pekanbaru, rakyatsumbar.id— Gugatan perdata Rida K Liamsi berupa uang sebesar Rp22 miliar kepada Riau Pos, Direksi dan Komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)…
HEADLINE
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.