Solok, rakyatsumbar.id—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Solok. “Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun…
HEADLINE
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.