Padang, rakyatsumbar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam. Pencabutan ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. “Pencabutan…
EKONOMI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.