Bupati Tanahdatar Sambut Baik Keberadaan Rumah Restorative Justice
Bupati Tanahdatar, Eka Putra sambut baik keberadaan Rlrumah Restorative Justice. Ia menilai sangat positif bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan.
Tanahdatar, rakyatsumbar.id – Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan resmi memiliki rumah restorative justice.
Rumah ini sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron bersama Bupati Tanah datar Eka Putra meresmikan rumah ini di Aula Kantar Wali Nagari Limo Kaum pada Senin, (21/11/2022).
Adanya rumah restorative justice tersebut mendapat dukungan penuh oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra.
Menurut Bupati, program restorative justice sangat positif sehingga masyarakat di Kabupaten Tanahdatar bisa mendapat keadilan yang baik.
Ia berharap rumah restorative justice tersebut tidak hanya di dua nagari saja melainkan juga ada di 75 nagari di Tanahdatar.
“Minimal tiap-tiap kecamatan ada rumah restorative justice di Tanahdatar, kami sudah berdiskusi dengan Kajari.”
“Kami pun sudah instruksikan para walinagari mudah-mudahan bisa di seluruh nagari,” kata bupati.
Ia berharap kehadirna rumah restorative justice di Nagari Rambatan dan Limo Kaum bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegak hukum.
Sarana Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
Kajati Sumatera Barat Yusron mengatakan hadirnya rumah restorative justice di tengah masyarakat merupakan sebagai wadah atau tempat bermusyawarah.
Hal ini dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
Sehingga restorative justice dapat menghadirkan jaksa lebih dekat ditengah masyarakat.
Agar dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung seperti tokoh agama, tokoh adat, masyarakat.
Termasuk menyelaraskan nilai tersebut dengan hukum positif di Indonesia.
Adapun kriteria yang bisa selesai di erumah restorative justice kata Yusron, diantaranya pelaku baru pertamakali melakukan tindak kejahatan.
Selain itu memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.
Serta melakukan tindakan dengan kerugian bagi korban di bawah Rp2,5 juta.
Untuk itu agar terselenggara rumah restorative justice dengan baik di Kabupaten Tanahdatar butuh dukungan semua pihak mendukung dalam pelaksanaannya.
Yusron mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 110 unit rumah restorative justice yang tersebar di Sumatera Barat.
Ia juga mendukung Pemkab Tanahdatar untuk menjadikan rumah restorative justice ada di setiap nagari. (ri)