Berkas Mantan Ketua KNPI akan Dilimpahkan, Dasmer : Sudah Menjadi Tahanan Penuntut Umum
Berkas Mantan Ketua KNPI, DK segera di limpahkan ke Kejari Bukittinggi.
Bukittinggi, rakyatsumbar.id – Dugaan korupsi mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi dalam penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kasus ini menggunakan anggaran 2012 dengan nilai lebih kurang Rp200 juta.
Menyeret tersangka DK (49), saat ini sudah masuk pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Hal tersebut terlihat ketika DK, di dampingi pengacaranya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Rabu (31/8/2022) di ruang Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi.
Tersangka DK di dampingi pengacaranya Desembri bersama dua orang tim pendukung lainnya memberikan dukungan terhadap kliennya saat memberikan keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal melalui Kasi Pidana Khusus, Dasmer N Saragih mengatakan, saat ini Penyidik melakukan serah terima penanganan perkara.
Hal ini dari penyidik ke ke penuntut umum dan sekarang sudah tahap II dan DK segera akan di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang.
Lanjut Dasmer, saat ini penahanan penyidik sudah dari 16 Juli 2022 dan diperkirakan sudah lebih 30 hari di titip di Lapas Biaro.
Sekarang di ttahan sebagai tahanan penuntut umum, bukan lagi tahanan penyidik.
“Karena tadi sudah diserahterimakan dari penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” tambahnya.
Ketika awak media menanyakan sampai kapan kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang, Dasmer menjawab akan di limpahkan segera mungkin.
Sita 37 Dokumen
Terpisah, Kasi Intel Pengki Sumardi menambahkan, dari dokumen yang telah di sita terdapat 37 dokumen dan sudah di perlihatkan kepada DK.
“Dari 37 dokumen tersebut, berbagai pihak dan tidak semua dokumen itu ada tandatangan yang bersangkutan.”
“Namun dokumen tersebut masuk ke dalam perkara kasus dana Hibah KNPI tahun 2012 tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu pengacara DK, Desembri menyampaikan, seluruh berkas perkara sudah P21 oleh Jaksa Penyidik.
Selanjutnya, di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ke persidangan dan tahapan penyerahan tersangka menjadi terdakwa.
“Selanjutnya, tentu JPU sedang mengatur jadwal untuk persidangan,” tutur Desembri.
Sebelumnya DK belum di dampingi penasehat hukum, karena baru di jemput ke Jakarta.
“Pendampingan hukum yang kita berikan, secara umum tentu akan mengikuti alur yang ada,” pungkasnya. (en)