rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berduaan di Kamar Kos, Dua Sejoli Diamankan Satpol PP

Berduaan di Kamar Kos, Dua Sejoli Diamankan Satpol PP

ilustrasi

Ilustrasi.

Painan, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan sepasang remaja bukan suami istri.
Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos yang berlokasi di Jalan Mandala, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Minggu (17/4), sekira pukul 20.00 WIB.
“Mereka kami amankan saat berduaan di kamar kost pada operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan,” ujar  Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi
Sebelumnya, Satgas Trantibum Pol PP Pessel sudah melakukan pemantauan dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki masuk ke kost perempuan mulai pukul 19.00 WIB.
Setelah Terpantau, selanjutnya personil berkoordinasi dengan pemilik kost. Ternyata memang benar mereka sedang melakukan perbuatan mesum dan saat itu juga langsung digrebek.
“Mereka yang diamankan adalah laki-laki JJ,16, dan perempuan TMW,15. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Selanjutnya kepada yang bersangkutan mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP. Nanti orang tua serta pihak sekolah untuk proses lebih lanjut,” kata Agung.
Menurut Agung, hal tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Hal itu tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat 1.
Sementara, dalam ayat 4 berbunyi, bahwa setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat-tempat lainnya,” ucapnya menjelaskan.(efi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *