rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu Kota Solok Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Solok Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif

Solok, rakyatsumbar.id—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam hal ini mendeklarasikan Kampung Pengawasan di GOR Alimin Sinapa, Tanjung Paku, Sabtu (11/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin mengatakan, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota Berkewajiban Mengembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif.

“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam melakukan pengawasan atau menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan demi menyongsong Pemilu/ Pemilihan serentak 2024,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi menyerahkan penghargaan terhadap dua narasumber sosialisasi pengawasan partisipatif, Dr. Wirda Ningsih dan mantan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Dhanil.

“Berkaca dari pemilu tahun 2019 lalu, Kota Solok juga cukup menjadi perhatian. Di mana, terdapat sejumlah pelanggan-pelanggan dan sengketa pemilu yang bermuara di meja Gakkumdu Bawaslu Kota Solok, ” tambahnya.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Menurutnya, semua pihak terutama peserta pemilu harus menjaga integritas dan meminimalisir potensi-potensi pelanggaran.

“Alhamdulillah, sampai tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kemarin, tidak ada permohonan sengketa. Artinya, partai politik sudah sangat baik dalam mengikuti aturan-aturan pemilu. Selain itu, juga belum ada ditemukan dugaan pelanggaran,” imbuhnya.

Untuk itu, Ia meminta partai politik, instrumen terkait untuk tegak lurus terhadap peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Pemilu berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Diapresiasi LKAAM

Ketua LKAAM Kota Solok, H. Rusli Khatib Sulaiman mengapresiasi langkah dan program pencegahan yang dilakukan Bawaslu di Kota Solok. Menurutnya, dengan masifnya sosialisasi dan pengawasan partisipatif bisa mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Ia  juga menyoroti beragam potensi pelanggan dan menciderai pelaksanaan pemilu serentak 2024. Salah satunya politik uang yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi.

“Ini merupakan salah satu ‘penyakit’ yang harus kita obati bersama-sama. Mari kita bangun kesadaran bersama untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin karena kualitas dan kapasitasnya, bukan karena uangnya,” pesan H. Rusli Khatib Sulaiman.

Dalam deklarasi tersebut, Bawaslu Kota Solok juga membuka panel diskusi bersama pimpinan partai politik, pimpinan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan. Hadir narasumber dari akademisi Dr. Wirda Ningsih dan mantan ketua KPU Kota Solok, Asraf Dhanil.

Wirda Ningsih mengungkapkan, pengawasan partisipatif menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi para peserta dan juga penyelenggara.

“Kekuatan sosial ini akan mengalahkan individu-individu yang akan melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang. Dan sanksi sosial dari masyarakat akan lebih berat dibanding hukum positif,” ungkap Dosen UNP tersebut.

Di samping membangun partisipasi masyarakat, juga perlu membangun edukasi politik cerdas terhadap masyarakat. Kecerdasan politik masyarakat akan mematahkan perilaku-perilaku curang yang dilakukan oleh oknum.

“Kita harus membuka mata masyarakat soal politik uang. Betapa sangat murahnya suara mereka dibeli, lebih baik masyarakat membangun komitmen politik, sehingga nantinya ada tanggungjawab setelah caleg terpilih,” bebernya.

Pembacaan Ikrar Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Pimpinan Partai Politik

Hadirkan Pemilu yang Ideal

Di sisi lain, komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammadiyah Khadafi menjelaskan, pelaksanaan pemilu di Indonesia terus mengalami perbaikan dari masa ke masa. Baik secara regulasinya maupun dalam teknis pelaksanaannya.

Dulu, katanya, aktivitas kampanye atau sosialisasi politik di lingkungan kampus merupakan hal tabu dan berujung pelanggaran. Di regulasi saat ini, sudah bisa dilakukan dengan berbagai catatan aturan. Artinya, terbuka ruang bagi akademisi dan intelektual muda untuk berkontribusi positif.

“Banyak kemajuan-kemajuan adaptif yang terjadi dalam sistim demokrasi kita dan ini sebuah peluang untuk menghadirkan pemilu yang ideal. Tinggal kita mengawalnya berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Menurutnya, Kampung pengawasan partisipatif jadi gerbang pengawasan dari awal semua potensi pelanggan. Sarana untuk berdialog bagi semua kalangan dan membangun kesadaran berpolitik. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran di pemilu sebelumnya terulang kembali.

“Kampung pengawasan partisipatif adalah kantor Bawaslu yang dibawa ke tengah publik. Parpol dan masyarakat bisa memanfaatkan untuk mencari aturan yang belum diketahui. Ketidaktahuan merupakan akan pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyebutkan, pemerintah Kota Solok secara penuh mendukung suksesi pemilu 2024. Bahkan, Kota Solok termasuk daerah yang cepat dalam realisasi penandatanganan Naskah Hibah ke KPU dan Bawaslu.

“Harapan kita bersama, pemilu ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, minim pelanggaran dan semua masyarakat berpartisipasi aktif. Muaranya, lahir wakil rakyat dan juga pemimpin yang baik,” ungkapnya.

Dhani mengingatkan pentingnya politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, menurutnya, nyaris semua sendi kehidupan masyarakat merupakan produk dari politik.

Sebut saja, kata Dhani, tarif air minum yang harus dibayarkan masyarakat merupakan kebijakan politik, pajak yang harus ditunaikan dan banyak lainnya. Untuk itu, masyarakat harus terlibat aktif agar wakil yang terpilih nanti peduli dengan daerah, bangsa dan negara.

“Kita sangat mengharapkan partisipasi masyarakat bisa mencapai 100 persen dalam memberikan hak suaranya. Kita berkewajiban untuk saling mengajak keluarga dan lingkungan untuk menyalurkan hak suara,” tutupnya.

Deklarasi Kampung pengawasan partisipatif juga diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pengawasan partisipatif oleh Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra.

Turut hadir mendampingi ketua Bawaslu Rafiqul Amin, Komisioner Eka Rianto dan Ilham Eka Putra. Kemudian komisioner KPU Kota Solok, Abdul Hanan, Perwakilan Kodim 0309/Solok, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negri Solok, Ormas dan OKP serta awak media. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *