Bawa 13,5 Kg Ganja, Dua Mahasiswa Diciduk Polisi
Pasaman, rakyatsumbar.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil membekuk dua orang kurir dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis ganja asal Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, dan Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Dari kedua kurir yang masih berstatus sebagai Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di provinsi Riau itu, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja sekitar 13,4 kilogram pada, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 05.30 Wib di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Pasar Inpres Tapus, Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
Kapolresta Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial FR (20), Mahasiswa, warga Dusun Lubuk Bermai Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, dan RR (27), Mahasiswa, warga Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
“Kedua kurir yang diamankan anggota kita itu masih berstatus Mahasiswa di salah satu pergurian tinggi di provinsi Riau. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan ada yang membawa narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina propinsi Sumatera Utara dengan mengunakan sepeda motor,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Ansriansyah didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir diruang kerjanya, Selasa (09/02/2021) siang.
Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kecamatan Rao kabupaten Pasaman.
Kemudian, sekira pukul 05.00 wib pada saat anggota melakukan pengintaian, tiba-tiba terlihat melintas 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam yang dikenderai 2 ( dua ) orang dari arah Utara dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang diletakkan di bagian depan tepatnya antara stang dan jok kendaraannya.
“Karena curiga, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung membuntuti kendaraan tersebut dari belakang. Dan sesampainya di Pasar Inpres Tapus, anggota Sat Resnarkoba menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti. Karena tidak mengindahkan perintah, akhirnya anggota Sat Resnarkoba memberhentikan sepeda motor secara paksa, dan mengamankan 2 (dua) orang pengemusi tersebut, ” ujar Kapolres Pasaman.
Lanjut Kapolres, usai mengamankan dua laki-laki itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung memeriksa 2 (dua) orang tersebut, serta memeriksa tas ransel yang dibawa pelaku.
“Dengan disaksikan kepala jorong serta masyarakat setempat, saat tas ransel itu dibuka ternyata isinya berupa paket-paket yang dibalut dengan lakban warna coklat. Paket tersebut dibuka, ternyata isinya Narkotika jenis ganja kering. Dari pengakuan ke 2 (dua) orang tersangka, mereka mengakui bahwa paket-paket tersebut adalah narkotika jenis ganja kering sebanyak 13 (tiga belas) paket besar dan 1 (satu) buah paket kecil,” terang AKBP Dedi Nur Andriansyah lagi.
Kata Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah, dari pengakuan kedua kurir ini, bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari Panyabungan Kabupaten Madina yang selanjutnya akan antar ke seseorang pengedar di Daerah Panam Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
“Saat ini, kita tengah melacak dimana alamat pengedar yang menyuruh dua orang kurir menjemput narkotika jenis ganja itu. Sebab, dari pengakuan dua kurir itu, mereka tidak mengetahui simana tempat tinggal dari pengedar yang menyuruh mereka menjemput barang haram tersebut,” ucapnya.
Saat ini kata Kapolres, kedua tersangka beserta barang bukti lainnya berupa, 13 paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 3126 CY audah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir menambahkan bahwa, menurut keterangan ke dua kurir FR dan RR tersebut, pada saat disuruh menjemput paket ganja kering itu, dirinya akan diberikan imbalan uang jalan sebesar Rp2 juta rupiah oleh pengedar yang berada di Riau tersebut. Namun sayangnha, dalam penjemputan barang haram itu, mereka baru dibayar Rp500 ribu rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo psl 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zon)