rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bank Muamalat Indonesia dan BPKH Gelar Safari Haji 

Bank Muamalat Indonesia dan BPKH Gelar Safari Haji 

Bank Muamalat Indonesia dan BPKH Gelar Safari Haji 2023 di Hotel Santika Bukittinggi, Jumat (14/4/2023).

Bukittinggi, rakyatsumbar.id – Bank Muamalat Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan Safari Haji 2023 di Hotel Santika Bukittinggi, Jumat (14/4/2023).

Safari Haji bertema Silaturrahmi dan Sinergi dalam rangka peningkatan layanan bagi pendaftar Haji Indonesia.
Menurut Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH , BPKH didirikan tahun 2017.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH  dan manfaat bagi kemaslahatan umat islam.

Menurut Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.

Pengelolaan haji dibuat independen dan transparan.

Tujuan pembentukan BPKH untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih), meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dalam rangka mencapai tujuannya, BPKH merumuskan grand strategy dan langkah strategis ke dalam 4 tahap yaitu tahap menyiapkan pondasi kelembagaa), tahap membangun kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan BPKH, tahap mengembangkan peran strategis dan tanggung jawab BPKH untuk kemaslahatan umat dan tahap mengembangkan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

“Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji,”ujar Harry.

Secara rinci, tugas dan fungsi BPKH adalah perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji, pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Juga pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji dan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Peran Pengawas BPKH adalah mendampingi Pengelola dalam mengembangkan dana haji, agar secara revolusioner menghasilkan nilai manfaat terbesar dengan biaya paling murah, serta menjadi katalisator pengembangan industri syariah yang inklusif.

“BPKH juga mengelola dana umat (nilai manfaat) sebanyak Rp 3,7 triliun. Selama tahun 2023, BPKH telah memberikan bantuan program kemaslahatan di Sumatera Barat mencapai Rp.2,7 milyar.

BPKH mendistribusikan sesuai asnaf yang terbagi seperti pembangunan sekolah dan pusat layanan, pengadaan mobil layanan haji dan mobil layanan sosial. Kita juga menyerahkan 35 pax bingkisan lebaran (paket sembako) + 10 pax kado lebaran (alat salat. Penerima Manfaat dalam kegiatan kali ini adalah Rumah Qur’an Yatim Piatu Yayasan Rahmatul Ummi (Bukittinggi),”ungkap Harry.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Aziz menyampaikan sejak ada BPKH, tidak ada uang haji yang diletakkan kecuali secara syariah. Uang diletakkan di Bank-bank Syariah. Uang BPKH ada Rp 50 trilyun di Bank-bank Syariah.

“Seperti Bank Muamalat yang kembali melayani jamaah haji.Jadi uang haji dikelola BPKH dan Komisi VIII DPR RI selalu mengawasi. Uang sebanyak Rp 168 trilyun dikelola secara professional dan punya nilai manfaat. Pengelolaan dilakukan secara syariah. BPKH dituntut lebih memproduktifkan uang calon jemaah haji. BPKH juga harus lebih pro aktif. BPKH Aman, Bank Muamalat Aman. Jadi jangan ragu menginvestasikan uang di Bank Muamalat.Pemilik Bank Muamalat adalah BPKH,” jelas John Kenedy Aziz.

Sedangkan, Indra Falatehan dari PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk menyebutkan kehadiran Bank Muamalat sebagai layanan haji dapat diterima masyarakat. Bank Muamalat memberikan kemudahan kepada jamaah haji khususnya di Sumatra Barat.

“Masyarakat dapat mendaftar melalui Mobile Banking Muamalat untuk mendaftar hai. Kemudian, fasilitas Debit Card, ATM Bank Muamalat bisa digunakan di tanah suci di bank setempat. ATM itu menggunakan bahasa Indonesia bernama ATM Bank Ar-Raji. Jamaah tidak usah membawa uang tunai. Bank Muamalat juga memiliki fitur bank haji melalui Mobile Banking. Melalui Mobile Banking Muamalat, bapak/ibu bias melihat nilai manfaatnya.Jadi, kami berupaya merebut hati jamaah haji,” ungkap Indra.

Talk Show sebagai rangkaian Safari Haji Bank Muamalat-BPKH 2023 dipandu Wang Wardana dan turut menghadirkan Kakanwil Kemenag Sumbar. Selain itu, kegiatan juga diwarnai penandatanganan kerjasama Bank Muamalat dengan Mitra Pemberi Porsi jamaah haji.

Kegiatan dihadiri jajaran Kemenag, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, tokoh masyarakat dan stakeholder haji.(edw)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *