rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bandar Ganja 25 Kg Akhiri Petualangan di Tangan Polisi

Bandar Ganja 25 Kg Akhiri Petualangan di Tangan Polisi

Bandar Ganja 25 Kg Akhiri Petualangan di Tangan Polisi

Pelaku saat diamnakan polisi.

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap bandar Ganja, Ronaldi Kurnia Eka Putra, 20, di jalan Lubuksarik, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang.

Penangkapan berlangsung Senin (7/2) sekira pukul 17.30 WIB. Petugas menyita 25 kilogram ganja di semak-semak dekat hutan tak jauh dari rumah tersangka.

Alhamdulilah setelah sampai di Kota Padang langsung  penindakan dan penangkapan.

“Saat ini dalam proses penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polresta Padang,” kata Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Rabu (9/2) siang.

Sebanyak 25 kilogram Ganja itu dijemput tersangka ke Penyabungan, Sumatera Utara, bersama temannya.

Namun, sebenarnya, sekitar 100 kilogram yang dibawa dari sana, tetapi telah diturunkan sekitar 75 kilogram di tengah jalan.

“Satu temannya kita cari, identitas sudah kita ketahui berdasarkan keterangan dari tersangka.”

“Tersangka menjemput ganja itu via darat, kita sudah mengamankan barang bukti mobil minibus  warna merah, hape android dan juga barang bukti ganja itu,” ucap Imran.

Edarkan di Kota Padang

Tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di Kota  Padang, dengan cara mengecernya dalam bentuk paket kecil.

Harga satu paket besar ganja Rp1,7 juta. Jika paket kecil harganya bervariasi tergantung besar paketnya.

“Memang keuntungannya sangat menggiurkan narkotika jenis ganja ini.”

“Tapi, kalau pada daerah asalnya tempat dia tumbuh itu  cuma Rp300 ribu.”

“Di sini eceran, harganya lebih mahal lagi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, tersangka termasuk jaringan narkotika lintas provinsi karena barangnya beradal dari luar provonsi.

Peredaran narkotika sangat terorganisasi, ada pemasok, bandar di tiap-tiap wilayah, pengedar dan pemakainya.

“Dia terorganisir, kalau narkoba ini kalau yang bersangkutan (tersangka) ini adalah khusus bandarnya di Kota Padang jaringan lintas provinsi dari Penyabungan provinsi tetangga,” jelas Imran.

Ia menyampaikan, tersangka memperoleh puluhan narkotika jenis golongan satu itu dengan cara menghubungi perantaranya, lalu menjemputnya ke sana.

“Ganja itu masing-masing ada dua karung berisikan 15 paket dan 10 paket, dan kami masih mengembangkan kasus ini, mengejar pelaku lainnya yang DPO,” terang Imran.

Tersangka terancam pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (handy yanuar)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *