Utama  

ASN di Bukittinggi Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

foto ilustrasi

Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi lakukan penyelidikan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut.

“Terlapor merupakan ASN Pemko Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara.

Polresta Bukittinggi telah melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).

“Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP,” tambah Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar.

Pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek.

“Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih Silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran Silat yang dilakukan di rumahnya,” ungkap Anidar.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.

Dalam laporannya, pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/08/2024) dan Selasa (20/08/2024).

Korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.

RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(edw)