Aset Pemkab Padangpariaman Diserahkan ke Pemko Pariaman, Kekeliruan Penyerahan Aset Daerah, DPRD Mana?
Oleh : DR. H. Aznil Mardin, S.Kom, M.PD.T
Pemerhati Sosial
Penyerahan enam aset pemerintah kabupaten Padangpariaman kepada Pemerintah kota Pariaman menuai polemik pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan kajian, alasan, dan urgensi apa yang membuat pemerintah Padangpariaman menyerahkan aset-aset tersebut.
Padahal, ada beberapa dari aset tersebut memiliki nilai dan potensi ekonomis yang bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padangpariaman. Yang mana tengah devisit anggaran yang terus melanda hampir dua dekade terakhir.
Adapun enam aset Pemkab Padangpariaman yang diserahkan kepada Kota Pariaman, Kamis (/26/5/2022) lalu, yakni, tanah Lapangan Merdeka, tanah dan bangunan Pariaman Plaza, tanah dan bangunan rumah dinas di JI. Saharjo, tanah dan satu unit bangunan rumah dinas di Jln. H. Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan rumah dinas di Jln. Rohana Kudus, (6) Pipa jaringan air bersih dan SR, Sumur Pompa di Gelombang dan Jawi-jawi 2 (PDAM).
Kebijakan ini, tentu sangat dipertanyakan oleh masyarakat yang paham dengan konsep otonomi daerah. Apalgi masing-masing daerah diharapkan mampu menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Agar mampu membangun daerahnya dan tidak hanya mengandalkan dana DAU dan DAK yang dari pemerintah pusat semata dan juga itu sudah hampir habis dipergunakan untuk gaji dan belanja rutin daerah.
Dan, jika kita lakukan kajian yang komprehensif sebenarnya aset-aset yang diserahkan ini memiliki nilai produktif dan ekonomis bagi pendapatan daerah.
Cederai Semangat Otonomi Daerah
Kebijakan ini tentunya sangat mencederai semangat otonomi daerah yang sudah sangat lama dan kebijakan ini pun hakikatnya tidak memberikan contoh kepada pemerintah tingkat nagari atau desa.
Pasalnyakonsep BUMNAG (Badan Usaha Milik Nagari) diwajibkan dan didorong untuk menghasilkan Pernag (Peraturan Nagari) dalam mengelola perusahaan milik nagari.
Hal ini supaya menghasilkan pendapatan bagi nagari melalui sumber daya nagari dan aset yang ada agar mampu produktif untuk menghasilkan pendapatan asli nagari.
Sistem pemerintahan otonomi pemerintahan daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tangganya.
Wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri.
Untuk merealisir hal tersebut, daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri. Serta memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah.
Jika pemerintah kabupaten Padangpariaman melakukan kajian secara komprehensif konsep pengelolaan aset Padangpariaman yang kemarin sudah diserahkan kepada Pemkot Pariaman memiliki nilai ekonomis dan geografis yang sangat kuat. Seperti halnya lapangan merdeka dan gedung plaza Pariaman serta asset-aset yang ada disana.
Jika Pemkab Padangpariaman serius dalam mengelola aset Padangpariaman yang ada termasuk aset sumber daya manusianya, maka aset ini akan menghasilkan sumber pendapatan yang luar biasa.
Misalnya dengan bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Padangpariaman dengan merumuskan Raperda Inisiatif yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya Pembentukan Perusahan Daerah (Perusda).
Apalagi, Kota Pariaman menjadi salah satu kota unggulan bagi kunjungan wisatawan saat ini disumbar dan kita bisa manfaatkan potensi aset ini sebagai sumber pendapatan daerah lainya.
Selain itu, ditengah polemik PDAM Padangpariaman yang katanya selalu merugi dari tahun ke tahun. Inisiasi daerah dalam hal sumber keuangan ini berkaitan erat akan kehadiran perusahaan daerah.
Ataupun Badan Usaha Milik Daerah. Baik perusahaan daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan daerah. (*)