Akhirnya, Sengketa Batas Wilayah, Putusan MA Menangkan Warga Sumpur
Kantor Mahkamah Agung.
Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Perjuangan warga Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanahdatar, mempertahankan tanah yang merupakan hak miliknya, berbuah manis.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 517-K/Pdt/2022 menegaskan, tanah seluas 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00085 tahun 2020.
Serta, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.
MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon Kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida
Menyatakan Aida Amir selaku Tergugat 2, adalah orang yang berhak atas tanah SHM No. 00085 Tahun 2020.
Karena, proses jual beli dengan Isna selaku Tergugat 1 (termohon kasasi 1) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, para penggugat Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan.
Baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar melaksanakan putusan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang di klaim penggugat sebagai tanah ulayat mereka, adalah keliru.”
“Putusan MA yang telah inkracht ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna.
Di Dukung Beberapa Pertimbangan
Selain sertifikat, dalam salah satu pertimbangannya, tambah Didi, MA menyatakan kekuatan pembuktian ada pada Surat Pernyataan Walinagari Sumpur.
Serta Surat Pernyataan Ketua KAN Sumpur dan kemudian diterbitkan SHM No. 00085 atas nama Isna.
Tanah itu selanjutnya di beli oleh Aida Amir.
Walinagari dan Ketua KAN adalah orang-orang yang berada dalam sistem pemerintahan adat.
Merupakan fungsionaris adat yang tentunya memiliki pengetahuan yang cukup tentang tanah-tanah dalam lingkungan Nagari Sumpur.
Kata Didi, pemberitahuan putusan kasasi itu diterimanya Rabu (27/07/2022). Kabar tersebut tentu saja disambut gembira oleh kliennya, Isna dan Aida Amir karena berhasil mempertahankan hak-hak mereka.
Putusan MA tersebut sekaligus membantah tudingan warga Nagari Malalo, Tanahdatar yang mengklaim tanah ulayatnya di rampas dan disertifikatkan oleh mafia tanah.
Aida Amir sendiri, ingin secepatnya memanfaatkan lahan tersebut karena Aida Amir membeli lahan tersebut dengan tujuan baik. Yaitu untuk membangun kampung halamannya.
Untuk itu, Aida Amir segera mengajukan proses eksekusi bila penggugat tidak merobohkan sendiri bangunan yang berada di atas objek perkara dengan sukarela.
Sebab, putusan kasasi itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di samping itu, perkara ini menyebabkan Aida Amir menderita kerugian baik moril maupun materil. Karena terkendala dalam pemanfaatan lahan yang telah dibelinya.
“Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga Malalo Zaibul Datuak kabasaran Nan Itam dan Farida harus membayar denda.”
“Berupa setiap keterlambatannya Rp100 ribu perhari,” terang Didi.
Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H. Yohanes menjelaskan, putusan pengadilan yang menyatakan objek perkara berada di Nagari Sumpur berdasarkan bukti-bukti yang di ajukan di persidangan.
Salah satunya Peta Topografi tahun 1896 Van de Nagaries yang menjelaskan batas wilayah Nagari Sumpur dengan nagari di sekitarnya.
Batas administrasi wilayah nagari itu ditetapkan bukan berdasarkan pernyataan atau tanda batas lain yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tak Perlu Lagi Ada Perdebatan
Pihaknya juga sudah teramat sering menjelaskan hal tersebut pada pihak-pihak terkait.
“Kedepannya, tidak perlu lagi debat kusir dan hal ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah.”
“Hal ini untuk menjelaskan dan menegaskan batas administrasi kedua nagari bertetangga,” ujar pria yang biasa disapa H. Yos itu.
Penetapan RTRW itu, kemudian jadi dasar bagi BPN untuk panduan batas administrasi dlm menentukan letak objek sertifikat.
Menurut Yohanes, perkara ini bermula ketika warga Nagari Sumpur, Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur.
Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padangpanjang.
Hal ini karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.
Dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan.
Sedangkan Isna dan Aida Amir selaku tergugat meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur.
Di buktikan dengan bukti sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang memuat Peta administrasi tiga nagari.
Yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya sehingga putusan ini incraht. (ned)