AJP Minta SE Wako Dicabut
Padang, Rakyat Sumbar– Pelaku usaha pesta pernikahan yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang mendatangi kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta surat edaran Plt Walikota Padang tentang pelarangan pesta pernikahan pada 9 November 2020 mendatang agar dicabut.
Kedatangan mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry dan Anggota Komisi II DPRD Padang, Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang disambut oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian.
Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/2020 yang diterbitkan Pelaksana Tugas Walikota Padang, Hendri Septa pada 12 Oktober lalu menyebabkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha pesta pernikahan di Kota Padang.
“Ada 18 sektor UMKM di jasa pesta ini yang akan mati apabila pesta pernikahan benar-benar dilarang pada 9 November mendatang,” sebutnya.
Delapan belas sektor tersebut seperti tenda, pelaminan, catering, make up, sound system/musik orgen tunggal band, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, sanggar seni, fotografi, video, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.
Ia tidak mengira penyebaran Covid-19 di Kota Padang terus mengalami peningkatan. Bahkan, Kota Padang termasuk zona merah penyebaran. Tetapi, AJP Padang meminta Pemerintah Kota Padang untuk memperhatikan nasib mereka.
“Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi,” sebutnya.
Ia menyampaikan Pemko Padang tidak adil dalam menerapkan aturan. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun AJP Padang, tidak ada kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di pesta pernikahan di Kota Padang.
Ia mempertanyakan mengapa Pemko Padang tidak melarang rumah makan, kafe, dan tempat hiburan di Kota Padang. Bahkan, Musabaqoh Tilawatil Quran Nasional akan digelar di Kota Padang pada November mendatang.
“Mengapa itu tidak dilarang juga. Biar adil,” ucapnya.
Menurutnya, surat edaran pelarangan pesta tersebut akan menimbulkan kemiskinan baru di kota Padang karena ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya di usaha jasa pesta.
Disebutkannya, kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat surat edaran tersebut yaitu banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan, padahal sudah melakukan pembayaran tahap awal.
Selain itu, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan yang memang sumber pendapatan mereka berasal dari usaha pesta pernikahan ini. Belum lagi tunggakan kredit usaha di perbankan yang harus dibayar setiap bulannya serta gaji karyawan.
“Kita berharap surat edaran tersebut dicabut dan pesta pernikahan di Kota Padang tetap diperbolehkan. Kita juga meminta Pemko Padang untuk membuat regulasi soal penerapan protokol kesehatan. Selama ini, pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan di pesta pernikahan.
Kami harap syarat edaran itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan nasib kami dengan apa kami makan,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana mendesak Pemko Padang untuk mencabut surat edaran larangan pesta pernikahan itu. DPRD Padang juga minta Pemko Padang untuk membuat regulasi soal standar prosedur protokol kesehatan dan izin keramaian pesta.
“SOP pelaksanaan pesta harus dibuat,” ujar kader Demokrat ini.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan Pemko Padang akan menindaklanjuti keinginan AJP Padang tersebut.
“Kita akan meninjau kembali dan mendistribusikan surat edaran itu dan diperkirakan dalam pekan ini hasil peninjauan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. Ia juga minta maaf karena Plt Walikota Padang tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota,” ujar mantan Camat Padang Barat ini.
Sebelumnya, pada Selasa (20/10/2020) kemarin, AJP Padang mendatangi DPRD Padang. Mereka meminta DPRD Padang untuk mendesak Pemko Padang agar mencabut surat edaran larangan baralek itu. (edg)