rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Agam Mulai Terapkan Kebijakan Work From Home

Agam Mulai Terapkan Kebijakan Work From Home

Agam, Rakyat Sumbar—Sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Agam mulai Senin (6/4/2020) mengeluarkan kebijakan dimana Aparatur Sipil Negara dan Aparatus Pemerintahan Nagari dapat bekerja di rumah. Kebijakan itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam nomor 800/938/BPKSDM – 2020 tentang Penyesuaian system kerja Pegawai Aparatus Sipil Negara dan Aparatur Pemerintahan Nagari dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid – 19) Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs H Martias Wanto MM DT Maruhun, ketika di hubungi membenarkan tentang hal tersebut. Dijelaskan oleh Sekda, ASN dan Apatur Pemerintah Nagari, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home), dimana pengaturannya diserahkan ke kepala OPD dan Walinagari masing – masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.

Namun, bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Begitu juga bagi pegawai yang bekerja sebagai Sopir, petugas kebersihan, dan petugas operasional lainnya yang pekerjaannya tidak dapat dikerjakan dari rumah, pekerjaan tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Intinya, kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda.

Dalam pelaksanaannya, para kepala OPD atau atasan langsung dari ASN bertanggung jawab dalam pendistribusian dan pengendalian pelaksanaan tugas. Sedang utnuk absensi pegawai, dilakukan melalui WhatsApp Group masing – masing OPD dengan cara melaporkan status kehadiran pada jam masuk dan jam pulang.

“Namun, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat dipanggil kembali ke kantor. Jadi, selama jam kerja, pegawai diwajibkan mengaktifkan handphone nya, agar mudah di hubungi. Dan selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, pegawai tidak diizinkan keluar daerah tanpa izin pimpinan,” ujar Martias Wanto.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sudah terlebih dahulu membuat kebijakan bagi pegawai yang hamil serta yang sudah berusia diatas 55 tahun untuk bekerja dari rumah. Bahkan, untuk pegawai hamil dan usia diatas 55 tahun, melaksanakan tugas kedinasan sepenuhnya dari rumah, tanpa mendapatkan giliran jadwal kerja di kantor. (rom)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *