Polres Dharmasraya Ungkap Sindikat Spesialis Curanmor
Dharmasraya, rakyatsumbar.id–Tak ada kata ampun bagi pelaku tindak kriminal. Terlebih bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terus meresahkan masyarakat. Hal itu yang kini terus ditegakkan oleh polres Dharmasraya.
Nyatanya, usai mengandangkan dua pelaku curanmor, kini Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, kembali berhasil meringkus satu orang diduga anggota sindikat spesialis curanmor.
Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, mengatakan, pihaknya kembali mengungkapkan tersangka kasus curanmor Alhudri 29 Tahun, warga Rt 03 Desa Baru Balai Panjang Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
“Pelaku ini kita tangkap di depan sebuah warung Jorong Lubuk Mansagu Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, pada Senin (01/03/2021),” katanya, ketika ditemui rakyatsumbar.id, Selasa (02/03/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka Dodo yang sebelumnya sudah diamankan, usai beraksi di Kecamatan Padang Laweh.
“Tidak ada kata ampun bagi pelaku tindak kriminal, apalagi curanmor,” tegasnya.
Pada penangkapan kali ini petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SG3120AK366642 dan nomor mesin G34E0516600.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dengan nomor polisi BA 2376 VX,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020 yang ditindaklanjuti dengan surat perintah dengan nomor Sp. Kap/03/III/2021 tanggal 01 Maret 2021.
“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas jaringan spesialis pencurian sepeda motor,” pungkasnya. (yy)