rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Solok, rakyatsumbar.id– Sidang Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah masuk ke tahap keputusan, dari 7 gugatan Pilkada di Sumbar, hanya 1 yang lanjut ke sidang lanjutan, yakni sengketa Pilkada Kabupaten Solok.

“Jadwalnya 26 Februari, dengan jadwal pembuktian, sidang nanti berlangsung secara online, kita optimis akan melalui ini,” kata Nofi Candra, Rabu (17/02/2021).

Menurutnya, pihaknya akan tetap memegang kuat pada bukti yang ada, nanti saksi akan dibatasi hanya tiga orang, dua dari partai pengusung yakni Satu saksi dari NasDem dan satu saksi dari PPP, kemudian Satu saksi lainnya dari tim.

Lebih lanjut, Ia optimis terkait hasil sidang, dan mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat, untuk hasil akhir Ia memilih dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Meskipun demikian Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme di MK. “Kita sudah menyerahkan semuanya ke MK, apapun hasilnya, kami sudah memperjuangkan kebenaran yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, juga membenarkan bahwa gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin bakal berlanjut ke sidang pembuktian.

Salah satu yang mendorong sengketa tersebut sampai ke pembuktian yakni dari syarat ambang batas 1,5 persen, untuk diketahui, perbedaan perolehan suara antara Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin hanya 0,5 persen.

“Secara nasional ada 32 sengketa Pilkada lanjut ke sidang lanjutan, termasuk Kabupaten Solok,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait sidang nanti, belum menentukan hasil apa-apa, yang jelas nanti hanya mendengarkan keterangan saksi dan akan didalami MK. Namun, secara umum, hanya akan ada 2 hasil yang mengemuka yakni, ditolak atau PSU di beberapa TPS.

Untuk diketahui Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi di wilayah Sumatra Barat sebanyak tujuh pekara, enam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, hanya satu gugatan yang masuk ketahap pembuktian, yakni gugatan Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan oleh pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin.

Enam gugatan lainnya yang ditolak adalah gugatan dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padang Pariaman yang ditolak pada hari pertama, Senin (15/2/2021). Sementara, di hari kedua, Selasa (16/2/2021), gugatan yang dinyatakan tidak diterima adalah Pilkada Sumbar sebanyak dua perkara, Pilkada Limapuluh Kota, dan Pilkada Pesisir Selatan. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *