Pemkab Pasaman Gelar Pembekalan Pengamanan TPS di Lubuksikaping
Pasaman, Rakyat Sumbar — Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pasaman gelar pembekalan terhadap Petugas Ketertiban TPS yang akan ditugaskan dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada, 9 Desember 2020 nanti. Pembekalan terhadap Petugas Ketertiban TPS itu, perdana dilakukan di Kecamatan Lubuksikaping, bertempat di halaman kantor camat setempat, Kamis (12/11/2020) pagi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pembekalan dilakukan secara serentak di halaman kantor Bupati Pasaman, namun karena dampak Covid-19, pembekalan terhadap petugas Ketertiban TPS akhirnya dilaksanakan di setiap kecamatan. Jumlah Petugas Ketertiban TPS di wilayah kecamatan Lubuksikaping yang mengikuti pembekalan sebanyak 208 petugas.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi menyampaikan, Petugas Ketertiban TPS yang akan ditempatkan di setiap TPS dalam Pilkada nanti, sebelumnya diberikan bekal dalam melaksanakan tugas di lapangan sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusifitas keamanan wilayah membantu Babinkantibmas dan Babinsa.
Dalam pembekalan ini, kata Aan juga bisa sekaligus mencek kesiapan personil Petugas Ketertiban TPS untuk menghadapi Pilkada 2020 nanti.
“Kami berharap setelah Pembekalan ini. Petugas Ketertiban TPS bisa berperan aktif dalam menjaga keamanan ketertiban di masyarakat,” kata Aan Afrinaldi.
Selain itu, kata Aan Afrinaldi, Pilkada yang akan digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga dibutuhkan kerja keras dan ekstra dalam penanganannya.
“Selain menjaga keamanan ketertiban lingkungan, Petugas Ketertiban TPS juga wajib memberikan arahan kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
Agenda Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 nanti, tidak seperti yang sudah-sudah, sehingga dibutuhkan pemahaman aturan yang akan dijalankan. Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan bisa membatasi kerumunan masyarakat.
Untuk Pilkada di Pasaman, jumlah Petugas Ketertiban TPS yang direkrut oleh nagari se Pasaman sebanyak 1.414 orang. Mereka semua ditugaskan di 707 TPS, tersebar di 37 nagari yang ada di 12 Kecamatan di daerah ini.
”Dalam pembekalan inu, kita memberikan suatu pemahaman tentang bagaimana sikap dan tindakan Petugas Ketertiban TPS di lapangan, untuk bisa menghimbau masyarakat, agar bisa mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan Pemerintah, terutama menjaga keamanan Pilkada nanti, sehingga bisa berjalan aman damai dan kondusif serta sesuai protokol kesehatan dijalankan,” jelasnya.
Sekretaris Satpol PP, Asrial didampingi Kasi Linmas, Suetni Felliyondra menambahkan, pembekalan terhadap seluruh Petugas Ketertiban TPS se Kabupaten Pasaman ini dijadwalkan mulai tanggal 12 hingga 28 November 2020 nanti.
“Pembekalan terhadap Petugas Ketertiban TPS ini digilir per kecamatannya hingga tanggal 28 November 2020 nanti,” terangnya.
Asrial menerangkan, jumlah keseluruhan Petugas Ketertiban TPS di Pasaman yang akan ditugaskan pada 707 TPS di Pasaman nanti sebanyak 1.414 orang.
Jumlah Petugas Ketertiban TPS di masing-masing kecamatan yakni, Kecamatan Libuksikaping sebanyak 208 orang, Simpati 60 orang, Bonjol 142 orang, Tigo Nagari 114 orang, Duo Koto 162 orang, Padang Gelugur 160 orang, Panti 164 orang, Rao Selatan 114 orang.
Selanjutnya, kecamatan Rao 116 orang, Rao Utara 62 orang, Mapattunggul 42 orang, dan Mapattunggul Selatan 64 orang.
“Jadi, setiap TPS di daerah ini nantinya akan ditugaskan sebanyak dua orang Petugas Ketertiban TPS dalam Pilkada Pasaman 2020,” katanya.
Informasi yang dihimpun Rakyat Sumbar, kegiatan pembekalan Petugas Ketertiban TPS itu melibatkan empat orang narasumber yakni, dari Polres Pasaman diwakili oleh Ipda Pedoman Barus, Kodim 0305/Pasaman diwakili Peltu Meyrosi Putra, Plt Dinas Kesehatan dr Rahdian Suryanda, dan KPU Pasaman Eria Chandra.
Adapun materi yang diberikan meliputi, tata cara pengamanan TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pasaman tahun 2020, wawasan kebangsaan petugas ketertiban TPS, tugas dan fungsi petugas ketertiban TPS, serta tata cara penerapan protokol kesehatan oleh petugas ketertiban TPS. (zon)